JEPARA,VERITAS– Pelaksanaan proyek revitalisasi TK TA Banjaragung, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa hasil pengerjaan di lapangan belum maksimal. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp624.694.000.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 16 September hingga 31 Desember 2026.
Dugaan kurang maksimalnya pekerjaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi fisik bangunan dan pencocokan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian meliputi kualitas bahan bangunan, penggunaan rangka baja ringan, besi beton, serta mutu campuran semen, sepanjang berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lokasi.
Kesesuaian penggunaan material dan hasil pekerjaan perlu diperiksa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen teknis, serta ketentuan pelaksanaan program. Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pembangunan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga didukung bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain kualitas fisik bangunan, peran P2SP dalam mengelola pelaksanaan kegiatan dan memastikan pengendalian mutu juga perlu mendapat perhatian. Transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah menjadi aspek penting agar pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi satuan pendidikan.
Tim media bersama lembaga terkait telah berupaya meminta klarifikasi kepada Erwin selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana di lapangan. Namun, hingga berita ini disusun, upaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.
Salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa dirinya juga mengalami kesulitan saat mencoba menghubungi Erwin.
“Saya juga telepon Erwin, kesulitan. Masalahnya dia merangkap pekerjaan di sekolah lain,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan pekerja itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Erwin maupun pihak pengelola kegiatan. Belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Dengan nilai bantuan mencapai Rp624.694.000, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan dan hasil program revitalisasi tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak pelaksana, pengelola sekolah, serta instansi terkait diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan perencanaan.
Tim media membuka ruang bagi Erwin dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pekerjaan yang kurang maksimal masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penilaian akhir mengenai kesesuaian mutu, spesifikasi, dan penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen yang sah serta pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.(Tim/Red)
More Stories
Kenalkan Dunia Reptil kepada Anak Usia Dini, PAUD IT Bina Bunayya Gandeng SSR Sragen!
Revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong Jepara Rp705,7 Juta Jadi Sorotan, Keterangan soal Semen dalam RAB Perlu Diperjelas!
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan SD 3 BOPKRI Bondo Jepara Disorot!