Revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong Jepara Rp705,7 Juta Jadi Sorotan, Keterangan soal Semen dalam RAB Perlu Diperjelas!

BAGIKAN :

JEPARA,Veritas — Proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di SD Negeri 1 Ngandong, Desa Bumiharjo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp705.705.772, sebagaimana tercantum pada papan pengumuman di lokasi.

Pemantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026) serta informasi dari sejumlah elemen masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan dengan dokumen perencanaan proyek.

Salah satu material yang menjadi perhatian adalah semen merek Merdeka. Persoalan ini mencuat setelah muncul keterangan dari pihak sekolah dan konsultan pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan serta pencantuman material tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Sekolah Sebut Pekerjaan Sesuai Spesifikasi?

Kepala SD Negeri 1 Ngandong, Anna, menerangkan bahwa pekerjaan revitalisasi sekolah telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.

Sementara itu, konsultan pengawas, Anang, mengakui bahwa semen merek Merdeka tidak tercantum dalam RAB, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Perbedaan fokus keterangan tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas. Tidak tercantumnya merek semen tertentu dalam RAB tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Perlu ditelusuri apakah dokumen proyek menetapkan merek tertentu atau hanya menetapkan persyaratan teknis, serta apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dan persetujuan penggunaan material diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan.

Tim Lembaga Soroti Penggunaan Material?

Di tempat terpisah, seorang perwakilan tim lembaga berinisial BS menyampaikan pandangannya mengenai penggunaan material dalam proyek revitalisasi sekolah.

“Rata-rata proyek revitalisasi sekolah, indikasi korupsinya dari material. Ada yang tidak sesuai RAB, menggunakan semen merek Merdeka. Itu sudah bentuk dari cari untung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek SD Negeri 1 Ngandong.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap kesesuaian material, volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Aduan Akan Disiapkan?

BS menyampaikan bahwa tim lembaganya berencana menyiapkan pengaduan kepada pihak berwenang sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara.

Pengaduan tersebut diharapkan dapat mendorong penelaahan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp705,7 juta, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting agar dana publik digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Klarifikasi dan Pemeriksaan Diperlukan?

Persoalan penggunaan semen merek Merdeka perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Pemeriksaan dokumen proyek dan kondisi fisik pekerjaan dapat membantu memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis.

Keterangan dari pihak P2SP dan instansi terkait juga diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah diharapkan dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga anggaran negara benar-benar digunakan sesuai ketentuan serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi siswa dan tenaga pendidik.(Tim/Red)