JEPARA,veritas – Pengerjaan pembangunan atau renovasi di SD 3 BOPKRI, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan. Hasil penelusuran awak media bersama tim lembaga di lokasi mengindikasikan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun ketentuan teknis yang seharusnya menjadi acuan dalam pekerjaan konstruksi.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Audit teknis dari dinas yang berwenang maupun pemeriksaan oleh lembaga independen diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media juga meminta keterangan dari Sugeng, yang disebut terlibat dalam P2SP sekolah. Ia mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai konstruksi bangunan.
Sugeng juga menyampaikan bahwa terdapat material yang digunakan dalam pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan RAB.
“Memang saya termasuk P2SP sekolah. Saya mengakui material yang digunakan tidak sesuai RAB,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pembangunan.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD 3 BOPKRI Bondo, Dian, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dian menyampaikan bahwa pihak pengawas sebelumnya telah datang ke lokasi.
“Kemarin dari pengawas sudah datang. Kebetulan saya sedang di jalan. Kalau sudah longgar nanti saya telepon lagi,” kata Dian.
Hingga berita ini ditulis, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, jenis serta kualitas material yang digunakan, nilai dan rincian RAB, serta hasil pengawasan dari pihak terkait.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Apabila terdapat perbedaan antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan RAB atau spesifikasi yang ditetapkan, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.
Media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, pengawas, dinas terkait, serta pihak-pihak lain yang berwenang untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Rabu,Selasa 30 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Pungutan Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Sragen Disorot, Proyeksi Capai Rp1,7 Miliar!
Dua ASN di Karanganyar Pernah Dijatuhi Sanksi, Salah Satunya Kini Bertugas di Disdik!
Revitalisasi TK TA Blingoh dan KB Al Masithoh Diduga Belum Penuhi Ketentuan K3!