JEPARA,Veritas — Pengerjaan proyek revitalisasi TK TA Al-Atqo (Tarbiyatul Athfal Al-Atqo) yang berlokasi di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan atau pengaruh Kepala Desa (Kades) Sowan Lor dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi.
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat pada Senin (29/9/2026). Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan kegiatan, termasuk mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan serta keterlibatan pihak-pihak yang mengerjakan proyek revitalisasi tersebut.
Dugaan monopoli tersebut hingga kini masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Regulasi Pengadaan Desa
Dalam pengadaan barang/jasa di desa, terdapat mekanisme dan pembagian tugas yang harus diperhatikan. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai pengelolaan pengadaan serta keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dalam ketentuan tersebut, TPK terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat, dengan jumlah personel minimal tiga orang.
Karena itu, apabila dalam pelaksanaan sebuah kegiatan terdapat dugaan bahwa proses pekerjaan diarahkan atau dikendalikan oleh pihak tertentu di luar mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perencanaan, penetapan TPK, sumber anggaran, serta dokumen pelaksanaan kegiatan.
Peran Kepala Desa Jadi Sorotan
Salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut adalah lembaga BPI KNPA. Menurut keterangan pihak tersebut, terdapat indikasi bahwa Kepala Desa Sowan Lor memiliki peranan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi TK TA Al-Atqo.
“Terlihat jelas terkait proyek revitalisasi TK TA Al-Atqo, Kades Sowan Lor punya peranan penting,” ucapnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Hal yang menjadi perhatian adalah apakah proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, mulai dari perencanaan, penentuan pelaksana, pengadaan material, pengerjaan fisik hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dorong Pemeriksaan Inspektorat
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan intervensi, ketidaktransparanan, atau penyimpangan dari dokumen perencanaan dan mekanisme pengadaan, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Lembaga terkait menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Jepara agar proses pelaksanaan proyek tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
Disdikpora Diminta Berikan Klarifikasi
Selain Inspektorat, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai program revitalisasi TK TA Al-Atqo, termasuk sumber pendanaan, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Klarifikasi dari instansi terkait penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai isu atau dugaan semata.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya monopoli maupun keterlibatan Kepala Desa Sowan Lor dalam pengerjaan proyek revitalisasi TK TA Al-Atqo masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sowan Lor, pengelola TK TA Al-Atqo, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(Tim/Red)
More Stories
Dana Desa Tunggul Mengalir ke BUMDes dan Ruko Mondokan, Total Rp1,37 Miliar, Kemana Manfaatnya?
Proyek TK/TA Srikandang 02 Jepara Disorot, APD dan Papan Informasi Belum Terpasang!
Pembangunan Puskesmas Juwangi Rp12 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Belum Lengkapi APD!