KLATEN,Veritas— Proyek Rekonstruksi Jalan Tulung–Cokro, Kabupaten Klaten, dengan nilai kontrak Rp7.671.410.000, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi volume pekerjaan, penggunaan material, hingga pihak yang melaksanakan proyek tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan itu tercatat sebagai Rekonstruksi Jalan Tulung–Cokro dengan nomor kontrak 602.1/3199.4/2026/23M tertanggal 16 Juli 2026. Waktu pelaksanaan tercantum selama 150 hari kalender, dengan CV Anugrah Utama sebagai penyedia yang tertera pada papan proyek.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, bukan secara langsung oleh pemenang tender yang namanya tercantum pada papan informasi proyek.
Informasi tersebut menyebut seorang kontraktor berinisial S diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, terdapat informasi mengenai pihak lain berinisial S yang disebut sebagai kontraktor di wilayah Klaten.
Meski demikian, hubungan kerja, kapasitas, dan keterlibatan masing-masing pihak belum dapat dipastikan. Tim belum menyimpulkan adanya pelanggaran kontrak karena persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Anugrah Utama, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, serta PPK atau pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Klaten.
Material Batu Bloncos di Bahu Jalan Jadi Sorotan
Selain persoalan pihak pelaksana, hasil pantauan Tim di sejumlah titik juga menemukan pekerjaan talud pasangan batu dan saluran di sisi jalan. Pada beberapa bagian, material batu dan tanah masih terlihat berada di area saluran.
Tim juga melihat material batu yang secara visual tampak membulat atau dikenal sebagai batu bloncos. Material tersebut diduga akan digunakan untuk pekerjaan pondasi di bahu jalan.
Keberadaan material itu memunculkan pertanyaan mengenai jenis, peruntukan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Namun, pengamatan visual belum cukup untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan teknis. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan oleh pihak berkompeten, termasuk penjelasan mengenai spesifikasi material, metode pemasangan, dan hasil pengujian apabila dipersyaratkan.
Tim berharap PPK/PPKOM, penyedia, dan konsultan pengawas memberikan penjelasan mengenai penggunaan material tersebut, khususnya apabila benar diperuntukkan bagi pondasi di bahu jalan.
Transparansi Volume Pekerjaan Dipertanyakan
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan nama pekerjaan, nilai kontrak, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama penyedia. Namun, rincian volume pekerjaan, seperti panjang dan tinggi talud, panjang saluran, serta uraian volume pekerjaan lainnya, tidak terlihat pada papan informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rincian pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah senilai Rp7,67 miliar.
Untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan, diperlukan pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga apabila tersedia, laporan progres, serta hasil pengukuran volume pekerjaan.
Temuan visual di lokasi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan konstruksi ataupun penyalahgunaan anggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen teknis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyedia Arahkan Konfirmasi kepada Pihak Lapangan
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Tim menghubungi pihak penyedia melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta keterangan mengenai pekerjaan Jalan Tulung–Cokro.
Pihak penyedia memberikan tanggapan:
“Jln tulung cokro ketemu mas satria temen lapangan saya mas.”
Setelah itu, pihak penyedia mengirimkan nomor telepon Satria kepada Tim. Nomor tersebut tersimpan dengan nama kontak “Satria Pandansimping CV Prilandika”.
Tim kemudian menghubungi Satria melalui sambungan telepon dan menanyakan kapasitasnya dalam kaitannya dengan proyek tersebut.
“Njenengan sebagai apa ya, Mas?” tanya Tim.
Menurut catatan Tim, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang menjelaskan secara terang posisi maupun tanggung jawab Satria dalam proyek Jalan Tulung–Cokro.
Tim tidak menjadikan nama kontak maupun percakapan tersebut sebagai dasar untuk memastikan kedudukan atau keterlibatan seseorang dalam proyek. Klarifikasi lebih lanjut tetap diperlukan dari pihak-pihak terkait.
Kepala DPUPR Sebut Pekerjaan Belum Selesai
Sebelumnya, Tim juga meminta tanggapan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klaten mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR menyampaikan:
“ke ppkom mawon mas… pekerjaan juga blm selesai…itu utk perkuatan juga.. saya yakin nanti klu udah selesai pemasangan dan persiapannlantai..pasti di bongkar…atau le penyedia mas…🙏🏻”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, menurut penjelasan Kepala Dinas PUPR, pekerjaan masih berlangsung dan bagian yang menjadi perhatian disebut berkaitan dengan kebutuhan perkuatan.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pemasangan dan persiapan lantai selesai, bagian tersebut diyakini akan dibongkar atau ditangani oleh penyedia.
Meski demikian, penjelasan teknis lebih lanjut masih diperlukan dari PPK/PPKOM, penyedia, dan konsultan pengawas untuk memastikan fungsi pekerjaan, metode pelaksanaan, spesifikasi material, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Warga Minta Pengawasan Diperkuat
Masyarakat berharap pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan tersebut dilakukan secara transparan dan diawasi secara maksimal. Mereka juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai volume pekerjaan, kualitas material, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan di luar nama penyedia yang tercantum pada papan proyek perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku. Keberadaan pihak lain di lapangan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran karena hubungan kerja dan kapasitas masing-masing pihak masih harus dipastikan.
Tim akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Kabupaten Klaten, PPK/PPKOM, CV Anugrah Utama, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, serta konsultan pengawas.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai kesesuaian volume pekerjaan, penggunaan material batu untuk pondasi bahu jalan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek masih memerlukan penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari pihak terkait.
Sabtu, 10 Oktober 2026
(Tim/Red)
More Stories
Pernikahan Rico dan Nia di Gedung Serbaguna Ngabeyan Kartosuro Berlangsung Lancar!
Kordinator SMSI Eks Solo Raya Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Wonogiri!
Izin Produksi Disebut Berakhir, Tambang Jaten Klego Masih Beraktivitas, Pengelola Klaim Ada Mandat ESDM!