Izin Produksi Disebut Berakhir, Tambang Jaten Klego Masih Beraktivitas, Pengelola Klaim Ada Mandat ESDM!

BAGIKAN :

BOYOLALI,Veritas— Aktivitas pertambangan batuan di Dukuh Jaten, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi perhatian menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara status perizinan dengan kegiatan produksi di lapangan.

Apabila masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di lokasi tersebut telah berakhir dan tidak terdapat perpanjangan maupun dasar hukum lain yang sah, kegiatan pertambangan semestinya memasuki tahapan penghentian produksi dan pemenuhan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan pantauan tim media pada Selasa (7/10/2026) sekitar pukul 13.42 WIB, aktivitas di area tambang masih terlihat berlangsung.

Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh PT Kharisma Jagad Nusantara. Di area tambang terlihat papan informasi bertuliskan PT Kharisma Jagad Nusantara – SIPB, dengan Nomor Izin 11072300416790001, luas wilayah sekitar 15,304 hektare, serta lokasi Quarry Site Kalangan, Desa Kalangan, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kegiatan produksi apabila izin sebagaimana tercantum pada papan informasi memang telah berakhir.

Pengelola Klaim Masih Mendapat Mandat ESDM

Saat ditemui di lokasi, pihak yang memperkenalkan diri sebagai Joko Gondrong/Prihatin Budi Santoso, selaku Direktur, mengatakan dirinya mengambil alih pengelolaan tambang dari manajemen sebelumnya.

Ia menyebut Deny Aryanto Catur Wibowo sebagai Komisaris. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen akuisisi atau berita acara serah terima yang menjadi dasar pengambilalihan pengelolaan, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada tim media.

Joko juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh mandat dari masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan penambangan yang kemudian dilanjutkan dengan reklamasi.

Namun, dokumen tertulis mengenai mandat tersebut juga belum ditunjukkan kepada tim media.

Terkait status izin, Joko mengklaim bahwa meskipun SIPB disebut telah habis masa berlakunya, dirinya masih memperoleh dasar atau mandat dari pihak ESDM untuk melakukan kegiatan penambangan.

Klaim tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari instansi berwenang, terutama terkait bentuk mandat, kewenangan, masa berlaku, serta dasar hukum yang dimaksud.

Joko juga menjelaskan bahwa material hasil penambangan diperlukan untuk membiayai kegiatan reklamasi.

“Kalau tidak kita jual materialnya, kita dapat dana dari mana untuk reklamasi?” ujar Joko.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengelola dan belum menjadi konfirmasi resmi dari ESDM.

PT Arga Dirga Indonesia Disebut Sebagai Konsultan

Dalam penelusuran di lapangan, nama PT Arga Dirga Indonesia juga muncul dalam pembicaraan mengenai kegiatan tambang tersebut.

Namun, menurut Joko, perusahaan tersebut hanya berperan sebagai konsultan dan bukan pihak yang mengambil alih atau mengakuisisi kegiatan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan dilakukan secara langsung olehnya.

Meski demikian, dokumen yang menjadi dasar pengambilalihan pengelolaan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Tiga Anggota Polisi Terlihat di Lokasi

Selain persoalan perizinan dan reklamasi, keberadaan sejumlah anggota kepolisian di lokasi juga menjadi perhatian tim media.

Saat melakukan pemantauan, tim melihat tiga orang yang disebut merupakan anggota Polsek Klego. Di antaranya terdapat seorang anggota Bhabinkamtibmas dan seorang anggota Provos.

Dalam pantauan langsung tim media, terlihat seorang pihak yang berada di area tambang menyerahkan sebuah amplop berwarna putih kepada seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Amplop tersebut kemudian terlihat dimasukkan ke dalam saku celana anggota yang bersangkutan.

Namun, isi amplop, tujuan pemberian, dan konteks penyerahan tersebut tidak diketahui oleh tim media.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa amplop tersebut berisi uang maupun berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan anggota kepolisian di lokasi, Joko menyampaikan bahwa anggota Polsek Klego disebut kerap datang ke area tambang. Menurut keterangannya, kunjungan tersebut bahkan dapat berlangsung setiap minggu.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan khusus mengenai amplop yang terlihat diserahkan kepada anggota kepolisian tersebut.

Menunggu Klarifikasi ESDM, DLH dan Kepolisian

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai status SIPB Nomor 11072300416790001, masa berlaku izin, kewajiban reklamasi, serta benar atau tidaknya klaim mengenai adanya mandat atau dasar hukum dari ESDM yang memungkinkan kegiatan produksi tetap berlangsung.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada DLH Kabupaten Boyolali terkait kewajiban reklamasi dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Sementara terkait keberadaan anggota kepolisian dan peristiwa penyerahan amplop yang diamati langsung oleh tim media, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Polsek Klego dan Polres Boyolali.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Informasi mengenai status perizinan, dasar kegiatan produksi, kewajiban reklamasi, serta peristiwa penyerahan amplop masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi PT Kharisma Jagad Nusantara, Joko Gondrong/Prihatin Budi Santoso, Deny Aryanto Catur Wibowo, PT Arga Dirga Indonesia, Polsek Klego, Polres Boyolali, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Boyolali, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Willy/Benjamin)