KLATEN ,Veritas— Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Gombang–Pogung–Tlingsing, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) hingga pelaksanaan pekerjaan pemasangan batu.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.589.212.000,00 tersebut memiliki waktu pelaksanaan 115 hari kalender dan secara resmi dimenangkan oleh CV Harda Arta.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi, sejumlah pekerja terlihat belum dilengkapi APD secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek.
Selain persoalan K3, pada pekerjaan pemasangan batu juga masih ada genangan air. Tim juga mempertanyakan metode pekerjaan pada sejumlah titik karena lantai dasar tidak terlihat sebelum pemasangan batu.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pelaksana dan pengawas proyek untuk memastikan apakah material serta metode pekerjaan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pemenang Tender CV Harda Arta, Siapa Pelaksana di Lapangan?
Sorotan lainnya muncul terkait pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Informasi yang diperoleh tim menyebutkan bahwa pekerjaan pelebaran Jalan Gombang–Pogung–Tlingsing secara resmi dimenangkan oleh CV Harda Arta. Namun, saat tim melakukan pemantauan di lokasi, diperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV lain.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perusahaan yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Apakah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang secara sah diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak, atau terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak lain?
Persoalan tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan karena pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Karena itu, pihak terkait, khususnya PPK, konsultan pengawas dan CV Harda Arta, perlu memberikan penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas pekerjaan di lapangan serta dasar keterlibatan perusahaan lain apabila memang benar terdapat pihak berbeda yang melaksanakan pekerjaan.
Mutu dan Keselamatan Perlu Jadi Perhatian
Proyek pelebaran jalan dengan nilai kontrak miliaran rupiah tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
Penerapan K3 terhadap pekerja juga menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan. Begitu pula penggunaan material dan metode pemasangan harus dipastikan sesuai spesifikasi agar kualitas bangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Harda Arta maupun instansi terkait masih perlu memberikan keterangan resmi mengenai temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Rabu,7 Oktober 2026
(Tim/Red)
More Stories
Warga Dorong Guritno Maju sebagai Calon Kepala Desa Wonorejo Kalijambe, Dorongan Menguat Usai Pensiun!
Proses Pengadaan Barang/Jasa Sragen Disorot, Dugaan Pengkondisian Lelang Mencuat!
Kades Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Dana Desa Diduga Dipakai untuk Pengerjaan Pondasi di Tanah Pribadi!