SURAKARTA,Veritas — Dugaan praktik pinjaman uang yang mengatasnamakan koperasi di kawasan Joglo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah seorang perempuan berinisial SMY dikabarkan tidak berani pulang ke rumah selama empat hari. Kondisi tersebut, menurut keterangan suaminya, LCY, dipicu ketakutan menghadapi penagihan pinjaman yang disebut berulang kali datang melalui pesan WhatsApp.sabtu,10 Oktober 2026
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak pemberi pinjaman, mekanisme penyaluran dana, hingga cara penagihan terhadap peminjam. Sejumlah informasi yang disampaikan keluarga korban masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait dan instansi berwenang.
Suami Sebut Penagihan Berulang Menimbulkan Ketakutan
LCY, suami SMY, mengungkapkan bahwa istrinya terus menerima pesan yang berisi permintaan pembayaran setoran pinjaman dari seseorang yang mengaku mewakili koperasi.
Menurut LCY, situasi tersebut membuat istrinya merasa takut hingga memilih tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Saya sangat dirugikan. Istri saya sudah empat hari tidak berani pulang ke rumah karena takut diteror,” ujar LCY saat menyampaikan keterangannya kepada penulis.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk isi pesan penagihan, identitas pengirim, frekuensi komunikasi, serta apakah terdapat unsur ancaman atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Diduga Terjebak Pola Gali Lubang Tutup Lubang
LCY menuturkan, persoalan pinjaman yang dialami istrinya diduga melibatkan lebih dari satu pemberi pinjaman. Ketika SMY belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada salah satu pihak, ia disebut mendapat tawaran untuk meminjam uang dari pihak lain dengan alasan bunga lebih ringan.
Menurut penuturannya, pinjaman baru kemudian digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Pola tersebut disebut berulang sehingga beban pembayaran semakin sulit diselesaikan.
Praktik gali lubang tutup lubang dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam apabila kewajiban yang baru terus bertambah tanpa diimbangi kemampuan membayar.
Meski demikian, besaran pinjaman, suku bunga, jumlah kewajiban, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini belum terverifikasi secara independen.
Ada Dugaan Pencari Nasabah
Dalam keterangannya, LCY turut menyebut seseorang berinisial MNH yang diduga berperan mencari nasabah di lingkungan tempat tinggal warga dan menghubungkan calon peminjam dengan pihak pemberi dana.
Informasi tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah aktivitas yang dimaksud merupakan bagian dari kegiatan koperasi yang sah, usaha pemberian pinjaman lainnya, atau kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Verifikasi diperlukan terhadap identitas badan usaha, dokumen pendirian, status kelembagaan, serta kewenangan pihak-pihak yang menawarkan pinjaman. Hingga kini, peran MNH dan keterkaitannya dengan pemberi pinjaman belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Identitas Penagih dan Legalitas Lembaga Dipertanyakan
LCY juga mengaku pernah mengajak salah satu pihak yang disebut melakukan penagihan untuk bertemu secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku menanyakan alamat kantor, nama koperasi, serta kartu identitas pihak yang bersangkutan.
Menurut LCY, pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang jelas. Ia juga menyebut ada pihak lain yang meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ketika hendak dimintai keterangan.
Keterangan tersebut memunculkan kebutuhan untuk memeriksa identitas penagih dan lembaga yang diklaim mereka wakili. Namun, sikap yang dinilai tidak kooperatif dalam suatu pertemuan tidak serta-merta membuktikan adanya kegiatan pinjaman ilegal.
Kejelasan legalitas dan hubungan hukum para pihak perlu diuji melalui dokumen serta keterangan dari lembaga terkait.
Aparat Diminta Menelusuri Dugaan Pelanggaran
Dugaan praktik pinjaman yang mengatasnamakan koperasi ini perlu diperiksa dari sisi legalitas usaha maupun metode penagihannya.
Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perbuatan tertentu berupa menjalankan kegiatan meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin, dengan bentuk transaksi sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur hukum dan fakta konkret dalam perkara, sehingga tidak setiap aktivitas pemberian pinjaman otomatis dapat dikenai ketentuan tersebut.
Selain itu, apabila suatu pihak mengaku sebagai koperasi, status badan hukum dan kesesuaian kegiatan usahanya perlu diperiksa melalui instansi yang berwenang.
Dari sisi penagihan, aparat dapat menilai apakah terdapat bukti ancaman, pemaksaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Pesan penagihan yang berulang tidak otomatis merupakan tindak pidana tanpa melihat isi, konteks, dan cara komunikasi yang dilakukan.
Apabila ditemukan dugaan penggunaan atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum, aspek tersebut juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sesuai fakta yang ditemukan.
Klarifikasi dan Pemeriksaan Diperlukan
Kasus yang disampaikan LCY ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut agar duduk persoalan menjadi terang. Aparat penegak hukum dan instansi yang membidangi perkoperasian diharapkan dapat memeriksa legalitas pemberi pinjaman, mekanisme penyaluran dana, serta dugaan cara penagihan yang menimbulkan keresahan.
Di sisi lain, bukti transaksi, perjanjian pinjaman, riwayat pembayaran, dan pesan WhatsApp perlu dihimpun untuk membantu memastikan fakta yang sebenarnya.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang mengaku mewakili koperasi, perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara keselamatan dan perlindungan warga yang merasa terancam perlu menjadi perhatian.
Veritas akan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Red)
More Stories
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton!
Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden!
Risiko Keuangan Pelabuhan akibat Gangguan Arus Kargo!