KLATEN, VERITAS — Proyek Rekonstruksi Jalan Tulung–Cokro, Kabupaten Klaten, dengan nilai kontrak Rp7.671.410.000, menjadi sorotan.
Selain kondisi pekerjaan talud dan saluran di lapangan, masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai rincian pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Rekonstruksi Jalan Tulung–Cokro, dengan nomor kontrak 602.1/3199.4/2026/23M tertanggal 16 Juli 2026. Waktu pelaksanaan tercantum 150 hari kalender, dengan pelaksana CV Anugrah Utama.
Namun, papan informasi yang terpasang di lokasi hanya mencantumkan informasi umum mengenai pekerjaan dan nilai kontrak. Tidak terlihat rincian volume pekerjaan, seperti panjang dan tinggi talud, panjang saluran, maupun uraian volume pekerjaan lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi penggunaan anggaran dapat diakses masyarakat. Terlebih, nilai kontrak proyek mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari anggaran pemerintah.
Hasil pantauan VERITAS di sejumlah titik menunjukkan adanya pekerjaan talud pasangan batu dan saluran di sisi jalan. Pada beberapa bagian, masih terlihat material batu dan tanah berada di area saluran.
Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan konstruksi ataupun penyalahgunaan anggaran. Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta laporan progres proyek.
Konfirmasi kepada Penyedia
Dalam upaya memperoleh penjelasan, VERITAS melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketika ditanyakan mengenai pekerjaan Jalan Tulung–Cokro, pihak penyedia memberikan tanggapan singkat:
«“Jln tulung cokro ketemu mas satria temen lapangan saya mas.”»
Atas keterangan tersebut, pihak penyedia kemudian mengirimkan nomor telepon Satria kepada tim VERITAS. Nomor tersebut tersimpan dengan nama kontak “Satria Pandansimping CV Prilandika”.
Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada Satria melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, tim menanyakan:
«“Njenengan sebagai apa ya, Mas?”»
Namun, menurut catatan tim, Satria tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dan percakapan tersebut terkesan menimbulkan kebingungan mengenai kapasitas atau posisi Satria dalam kaitannya dengan pekerjaan proyek Jalan Tulung–Cokro.
VERITAS tidak menyimpulkan posisi Satria dalam proyek tersebut hanya berdasarkan nama kontak maupun percakapan tersebut. Klarifikasi lebih lanjut mengenai kapasitas, hubungan kerja, dan keterlibatannya dalam proyek masih diperlukan dari pihak terkait.
Kepala DPUPR: Pekerjaan Belum Selesai
Sebelumnya, tim VERITAS juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klaten melalui pesan singkat WhatsApp mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam tanggapannya, Kepala Dinas PUPR menyampaikan:
«“ke ppkom mawon mas…
pekerjaan juga blm selesai…itu utk perkuatan juga..
saya yakin nanti klu udah selesai pemasangan dan persiapannlantai..pasti di bongkar…atau le penyedia mas…🙏🏻”»
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa menurut penjelasan Kepala Dinas PUPR, pekerjaan yang menjadi perhatian tersebut belum selesai dan bagian yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan kebutuhan perkuatan. Ia juga menyampaikan bahwa setelah pemasangan dan persiapan lantai selesai, bagian tersebut diyakini akan dibongkar atau ditangani oleh penyedia.
Meski demikian, untuk memastikan kondisi teknis pekerjaan, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari PPK/PPKOM, penyedia, serta konsultan pengawas mengenai fungsi pekerjaan tersebut, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan tahapan pekerjaan sesuai kontrak.
Warga Minta Pengawasan Diperkuat
Sejumlah warga berharap pelaksanaan proyek dapat dilakukan secara transparan dan diawasi secara maksimal. Masyarakat juga mempertanyakan apakah volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan dan nilai kontrak.
Warga berharap DPUPR Kabupaten Klaten dapat memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan, termasuk volume talud dan saluran yang direncanakan serta progres pekerjaan hingga saat ini.
Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemantauan apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, keterbukaan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
VERITAS akan meminta konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada DPUPR Kabupaten Klaten, PPK/PPKOM, CV Anugrah Utama, konsultan pengawas, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaan mengenai kesesuaian nilai kontrak Rp7,67 miliar dengan volume serta spesifikasi pekerjaan masih menunggu penjelasan resmi dan dokumen teknis dari pihak terkait.
Rabu,30 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Sistem E-Katalog dan Mini Kompetisi Diduga Diakali, Pengondisian Proyek Sekolah APBD II Disorot.
Dugaan Monopoli Proyek Revitalisasi TK TA Al-Atqo di Sowan Lor Disorot, Peran Kades Dipertanyakan!
Dana Desa Tunggul Mengalir ke BUMDes dan Ruko Mondokan, Total Rp1,37 Miliar, Kemana Manfaatnya?