PASURUAN,Veritas— Dugaan praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Dugaan tersebut mencuat setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pasuruan melakukan operasi di sebuah gudang semi permanen di Dusun Balaipanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Operasi tersebut disebut berlangsung pada malam hari sekitar pukul 19.17 WIB. Dari informasi yang dihimpun, petugas mendapati dugaan aktivitas pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas disebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di antaranya selang yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG, satu unit truk pengangkut LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, serta ratusan tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Selain itu, empat orang pekerja juga disebut berada di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.
Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas pemindahan LPG diduga sedang berlangsung ketika petugas datang. Sejumlah peralatan, termasuk selang yang disebut masih terpasang pada tabung, ditemukan di lokasi.
Petugas juga disebut menemukan es batu yang diduga berkaitan dengan proses pemindahan LPG.
Diduga Berpindah Lokasi
Dugaan praktik tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut diduga berpindah-pindah.
Namun, informasi mengenai siapa pemilik barang, pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, jaringan distribusi, serta modus yang digunakan masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hal ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Humas Polres Pasuruan Belum Berikan Keterangan Rinci
Saat dikonfirmasi mengenai operasi tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno belum memberikan keterangan secara rinci.
“Saya akan info dan kabari ya Mas, belum ada laporannya masuk ke saya,” ujar Joko Suseno kepada wartawan.
Nama Iptu Joko Suseno sebagai Kasi Humas Polres Pasuruan juga tercatat dalam sejumlah kegiatan resmi maupun pemberitaan sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan jumlah tersangka, status hukum empat orang yang berada di lokasi, jumlah pasti barang bukti, maupun pasal yang akan diterapkan.
Kapolres Baru Diminta Beri Perhatian
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mendapat perhatian dari Bupati LIRA Muslimin. Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam merespons informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi penting dilakukan karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian di tengah pergantian pucuk pimpinan Polres Pasuruan. AKBP Irawan Setyono resmi menjabat sebagai Kapolres Pasuruan menggantikan AKBP Harto Agung Cahyono setelah serah terima jabatan di Mapolda Jawa Timur pada 29 September 2026.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Polres Pasuruan mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Eko BIN)
More Stories
Polsek Karangmalang Gelar Edukasi Penanganan Ular untuk Masyarakat!
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen!
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari!