SRAGEN,Veritas — Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah menggunakan mekanisme digital melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) dan mini-kompetisi dinilai belum sepenuhnya menutup celah dugaan pengondisian penyedia.
Sorotan tersebut muncul dalam pengelolaan sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari APBD II. Pekerjaan tersebut mencakup berbagai tingkat penanganan, mulai dari rehabilitasi ringan, sedang hingga pekerjaan dengan tingkat kerusakan berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Veritas Indonesia News, terdapat dugaan bahwa sejumlah penyedia jasa atau CV telah diarahkan untuk mendapatkan paket pekerjaan tertentu sebelum proses pengadaan elektronik berlangsung.
Diduga Penyedia Telah Dikondisikan
Dalam pola yang tengah ditelusuri, sejumlah CV diduga telah mengetahui paket pekerjaan tertentu sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, peserta lain yang masuk dalam proses e-Katalog maupun mini-kompetisi diduga hanya berfungsi sebagai pembanding administratif sehingga proses tersebut terlihat seolah-olah berlangsung secara kompetitif.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pengadaan dan jejak elektronik.
Apabila benar terjadi penentuan penyedia sebelum proses kompetisi berlangsung, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses pemilihan penyedia serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Jejak Digital Perlu Dibuka
Mini-kompetisi pada dasarnya merupakan mekanisme yang dimaksudkan untuk memperoleh penawaran terbaik dari penyedia yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, sejumlah data penting perlu ditelusuri, antara lain jumlah peserta yang mengikuti kompetisi, waktu penyampaian penawaran, nilai masing-masing penawaran, spesifikasi pekerjaan, identitas penyedia, hingga pola pemenang pada beberapa paket pekerjaan.
Jika ditemukan pola bahwa penyedia tertentu berulang kali mendapatkan paket dengan mekanisme serupa, sementara peserta lainnya hanya muncul sebagai pembanding, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Terlebih, seluruh proses tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Bukan Sekadar Persoalan Pemenang
Persoalan dugaan pengondisian proyek tidak hanya menyangkut siapa penyedia yang memperoleh pekerjaan.
Jika benar terjadi pengaturan sejak awal, perlu ditelusuri pula apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap penyusunan spesifikasi teknis, harga, volume pekerjaan, kualitas material maupun pelaksanaan proyek di lapangan.
Sebab, pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas sekolah seharusnya menghasilkan bangunan yang memenuhi standar teknis serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Apabila proses pemilihan penyedia tidak berlangsung secara sehat, terdapat kekhawatiran kualitas pekerjaan dan efisiensi penggunaan anggaran publik ikut terdampak.
Dokumen Pengadaan Jadi Kunci
Untuk menguji dugaan tersebut, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa secara menyeluruh.
Di antaranya Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, HPS atau referensi harga, daftar peserta, penawaran masing-masing penyedia, hasil mini-kompetisi, dokumen pemesanan, kontrak, serta berita acara pelaksanaan pekerjaan.
Jejak elektronik pada sistem pengadaan juga dapat menjadi salah satu bahan penting untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung dari awal hingga penetapan penyedia.
Dengan demikian, dugaan pengondisian tidak berhenti sebagai informasi atau isu, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Dinas Pendidikan Diminta Transparan
Atas informasi tersebut, Veritas Indonesia News masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBD II.
Dinas Pendidikan, pejabat terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan paket, pemilihan penyedia, pelaksanaan mini-kompetisi, hingga pengawasan pekerjaan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan, pejabat pengadaan, penyedia jasa maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Investigasi masih berlangsung. Ada atau tidaknya pengondisian akan ditentukan berdasarkan dokumen pengadaan, jejak elektronik, fakta lapangan, serta keterangan para pihak yang dapat diverifikasi.
Rabu, 30 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Proyek Rekonstruksi Jalan Tulung–Cokro Klaten Disorot, Transparansi Anggaran Rp7,67 Miliar Dipertanyakan!
Dugaan Monopoli Proyek Revitalisasi TK TA Al-Atqo di Sowan Lor Disorot, Peran Kades Dipertanyakan!
Dana Desa Tunggul Mengalir ke BUMDes dan Ruko Mondokan, Total Rp1,37 Miliar, Kemana Manfaatnya?