JEPARA, VERITAS — Pelaksanaan dua pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan di Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan. Pekerjaan revitalisasi TK TA Blingoh dan KB Al Masithoh diduga belum sepenuhnya menerapkan ketentuan keselamatan dan perlindungan pekerja, khususnya terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kedua pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk pekerjaan di TK TA Blingoh, papan proyek mencantumkan pelaksana P2SP dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari, mulai 13 Juli hingga 31 Oktober 2026. Nilai bantuan yang tercantum sebesar Rp547.977.000.
Sementara itu, pekerjaan revitalisasi KB Al Masithoh juga dilaksanakan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan yang sama, yakni 120 hari mulai 13 Juli hingga 31 Oktober 2026. Pada papan informasi tercantum nilai bantuan sebesar Rp752.732.000.
Dengan demikian, berdasarkan nilai yang tercantum pada kedua papan informasi, total anggaran untuk dua pekerjaan tersebut mencapai Rp1.300.709.000.
Di tengah pelaksanaan pekerjaan tersebut, muncul dugaan bahwa aspek keselamatan kerja belum sepenuhnya diterapkan. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.
Ketentuan mengenai penggunaan APD di tempat kerja antara lain diatur dalam Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara untuk pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain penggunaan APD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi juga menjadi perhatian. Program perlindungan pekerja pada sektor jasa konstruksi mencakup antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, mandor lapangan membenarkan bahwa pekerja di lokasi belum menggunakan APD dan menyampaikan bahwa pekerja disebut belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Benar, pekerja di lokasi tidak menggunakan APD dan BPJS Ketenagakerjaan tidak terdaftar,” ujar mandor lapangan.
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak P2SP selaku pelaksana, pengelola masing-masing satuan pendidikan, serta pihak atau instansi yang berwenang untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
Veritas membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak P2SP, pengelola TK TA Blingoh, KB Al Masithoh, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan APD, penerapan keselamatan kerja, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
Minggu,20 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Pekerja Proyek Revitalisasi TK Pelangi Kasih Bandungharjo Diduga Tak Dilengkapi APD dan BPJS Ketenagakerjaan!
Dugaan Pungutan Rp1,75 Juta di SMKN 2 Wonosari Disorot, Kunjungan Industri Dipaketkan dengan Wisata Bali!
Revitalisasi SD Negeri 2 Kedungcino Senilai Rp1,02 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD!