Dugaan Pungutan Rp1,75 Juta di SMKN 2 Wonosari Disorot, Kunjungan Industri Dipaketkan dengan Wisata Bali!

BAGIKAN :

WONOSARI,Veritas — Kebijakan SMK Negeri 2 Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dalam mengemas kegiatan Kunjungan Industri (KI) bersama wisata Bali menuai sorotan. Sekolah diduga membebankan biaya Rp1,75 juta kepada setiap siswa untuk perjalanan yang berlangsung pada 4–8 Mei 2026.

Persoalannya bukan sekadar soal besaran biaya. Pungutan tersebut dipersoalkan karena disebut bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal yang ditentukan, serta dikaitkan dengan kegiatan kurikuler sekolah.

Kunjungan Industri ke Surabaya disebut sebagai bagian dari kegiatan pendidikan. Namun, kegiatan itu kemudian dirangkai dengan perjalanan wisata ke Bali dalam satu paket. Skema tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kegiatan pendidikan yang menjadi bagian dari program sekolah dan kegiatan rekreasi yang semestinya bersifat sukarela.

Persoalan ini mencakup dugaan pungutan tidak sah, maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pemaksaan terselubung. Sekolah juga dipersoalkan karena kegiatan wajib dan wisata berbayar disebut dipaketkan dalam satu rangkaian perjalanan.

Skemanya menjadi titik krusial. Siswa yang hanya ingin mengikuti Kunjungan Industri ke Surabaya disebut menghadapi persoalan transportasi apabila tidak melanjutkan perjalanan ke Bali. Kondisi itu berpotensi membuat pilihan untuk tidak mengikuti wisata menjadi tidak sepenuhnya bebas.

Dugaan Pelanggaran

Sejumlah ketentuan hukum disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain:

Dugaan pungutan pada satuan pendidikan negeri, dengan merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, khususnya ketentuan mengenai larangan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah memungut biaya pendidikan serta larangan mengaitkan pungutan dengan hak peserta didik mengikuti proses pembelajaran.

Dugaan pelanggaran ketentuan terkait komite sekolah, dengan merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Dugaan pelanggaran hak peserta didik, karena pemaketan kegiatan wajib dengan wisata berbayar dinilai berpotensi mengaitkan kemampuan membayar dengan akses siswa terhadap kegiatan pendidikan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan, yang dikaitkan dengan Pasal 604 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyebutan pasal tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Pasal 606 KUHP Nasional, sebagaimana tercantum dalam dokumen, mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Transparansi Dipertanyakan

Persoalan tersebut berujung pada tuntutan agar sekolah menghentikan pungutan yang dianggap tidak sah, membuka rincian biaya secara transparan, serta memisahkan pembiayaan Kunjungan Industri dari biaya wisata.

Sekolah juga diminta mengembalikan dana yang dinilai tidak sah, memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan pemaketan kegiatan, serta tidak melakukan intimidasi terhadap orang tua yang menyampaikan kritik.

Instansi pendidikan di tingkat daerah juga didesak melakukan pemeriksaan khusus terhadap kebijakan sekolah dan pihak-pihak terkait.

Persoalan Rp1,75 juta per siswa itu kini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: di mana batas antara kegiatan pendidikan, pungutan kepada orang tua, dan hak peserta didik?

Untuk saat ini, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Jumat,18 September 2026
(Tim/Red)