JEPARA, Veritas — Pembangunan dinding penahan tanah (DPT) dalam program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan.
Kondisi fisik pekerjaan di lapangan dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis serta ketentuan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program PISEW dengan alokasi dana Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) sebesar Rp500 juta, dengan keterangan BOP maksimal 5 persen. Selain itu tercantum swadaya masyarakat sebesar Rp2 juta.
Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan dinding penahan tanah jalan dan pembangunan jalan beton. Waktu pelaksanaan tercantum selama 120 hari, mulai 7 Agustus hingga 5 Desember 2026, dengan lokasi pekerjaan di Desa Jambu Timur dan Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo.
Pelaksana kegiatan tercantum Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KAD) Rejo Mulyo, dengan tipe swakelola IV.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan bahwa sebagian pekerjaan, khususnya konstruksi dinding penahan tanah dan saluran/drainase, belum memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.
Sejumlah aspek teknis yang menjadi perhatian antara lain sistem pembuangan air, konstruksi pondasi, komposisi material, serta elemen penguatan struktur.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh berdasarkan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Seorang anggota tim pengawas eksternal yang berinisial BGS menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat kondisi fisik pembangunan dan menilai terdapat bagian pekerjaan drainase yang perlu dikritisi.
“Melihat fisik pembangunan drainase yang kurang sesuai spesifikasi. Kami akan kritisi dan membuat laporan ke Kejaksaan serta BPKP,” ujar BGS.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pengawas dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi maupun ketentuan penggunaan anggaran.
Sorotan juga datang dari masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan kualitas pekerjaan dan berharap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah maupun swadaya masyarakat benar-benar mengutamakan kualitas dan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Bambang dari Lembaga PBH (Pusat Bantuan Hukum) Lidik Krimsus menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) agar pekerjaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya penyimpangan.
“Kami akan mengadukan kepada APH agar segera ada tindakan dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut,” ujar Bambang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak pelaksana Pokmas KAD Rejo Mulyo maupun pihak terkait mengenai tudingan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Veritas membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pelaksana kegiatan, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Catatan: Dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak/swakelola.
Sabtu,19 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Tiga Mata Air Magelang Disorot, Dugaan Pengambilan Air Tanpa Izin Mengemuka!
HASIL AKHIR REKRUTMEN PERUMDA TIRTA AYU DIPERTANYAKAN?
Diduga Banyak Tangani Kegiatan Dinas Pendidikan Sragen, CV Mustika Jaya Disorot Rekanan!