Pekerja Proyek Revitalisasi TK Pelangi Kasih Bandungharjo Diduga Tak Dilengkapi APD dan BPJS Ketenagakerjaan!

BAGIKAN :

JEPARA, VERITAS — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Pelangi Kasih Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian setelah muncul dugaan pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai bantuan sebesar Rp203.397.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Papan proyek mencantumkan sejumlah pekerjaan, yakni rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya, rehabilitasi ruang administrasi beserta perabotnya, rehabilitasi toilet beserta sanitasinya, serta pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif (APE) luar ruangan.

Pelaksanaan kegiatan tercantum berlangsung selama 84 hari kalender, terhitung mulai 17 Agustus 2026 hingga 17 November 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Pelangi Kasih Bandungharjo.

Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan tersebut, aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja turut menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pekerja di lokasi, Lili menyampaikan bahwa pekerja memang tidak menggunakan APD dan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja di lokasi memang tidak memakai APD dan BPJS Ketenagakerjaan tidak didaftarkan,” ujar Lili saat dikonfirmasi.

Jika informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Sementara untuk pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain aspek keselamatan, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang perlu dipastikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program khusus bagi pekerja jasa konstruksi, termasuk pekerja harian lepas maupun pekerja borongan, dengan perlindungan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dugaan tidak digunakannya APD dan belum terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pihak terkait untuk memastikan apakah seluruh ketentuan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja telah dipenuhi.

Tim media dan lembaga yang memperoleh informasi tersebut juga berencana mendorong adanya pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk pengawas ketenagakerjaan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Veritas Indonesia News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP, sekolah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Sabtu,19 September 2026
(Tim/Red)