Tiga Mata Air Magelang Disorot, Dugaan Pengambilan Air Tanpa Izin Mengemuka!

BAGIKAN :

MAGELANG ,Veritas— Tata kelola sumber daya air di Kabupaten Magelang menjadi sorotan. Dugaan pengambilan dan pemanfaatan air secara komersial dari tiga mata air di wilayah Kabupaten Magelang memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, kepentingan masyarakat sekitar, serta mekanisme kerja sama antardaerah.

Tiga mata air yang menjadi sorotan adalah Mata Air Kalimas di Kecamatan Grabag, Mata Air Kelegen di Kecamatan Kaliangkrik, dan Mata Air Kanoman di Kecamatan Candimulyo.

Aktivitas pengambilan air dari ketiga lokasi tersebut disebut digunakan untuk memasok kebutuhan air bersih di Kota Magelang. Namun, persoalan muncul terkait kejelasan dasar kerja sama antardaerah dan perizinan pemanfaatan sumber daya air.

Persoalan ini menjadi penting karena sumber air berada di wilayah Kabupaten Magelang, sementara pemanfaatannya disebut untuk kepentingan pelayanan air di wilayah Kota Magelang.

Debit Besar, Pertanyaan Makin Tajam

Data yang ada menunjukkan angka pengambilan air yang tidak kecil.

Di Mata Air Kalimas, debit yang disebut diekstraksi mencapai 82,56 liter per detik.

Sementara Mata Air Kelegen disebut memiliki pengambilan sekitar 40 liter per detik. Dari angka tersebut, sekitar 34 liter per detik dialirkan ke Kota Magelang, sedangkan sekitar 5 liter per detik disebut tersisa untuk kebutuhan pertanian masyarakat setempat.

Yang paling mencolok adalah Mata Air Kanoman. Kapasitas terpasang pada dua unit instalasi penangkap air disebut mencapai 513 liter per detik.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai volume air yang benar-benar diambil, dasar hukum pemanfaatannya, serta dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan ekonomi dan pertanian pada sumber air tersebut.

Bukan Sekadar Soal Air Bersih

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut distribusi air bersih kepada pelanggan.

Yang dipersoalkan adalah dugaan pengambilan sumber daya air tanpa kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antarpemerintah daerah, persetujuan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Magelang, serta izin pengusahaan sumber daya air dari instansi yang berwenang.

Pada saat yang sama, muncul kekhawatiran mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah dan dampak terhadap sektor pertanian masyarakat di sekitar sumber mata air.

Masyarakat Sekitar Jangan Menjadi Penonton

Salah satu titik krusial berada di Mata Air Kelegen.

Distribusi air disebut menempatkan sekitar 34 liter per detik untuk dialirkan ke Kota Magelang, sementara masyarakat pertanian setempat disebut hanya memperoleh sekitar 5 liter per detik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kebutuhan pelayanan air perkotaan dan perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah sumber air.

Karena itu, penataan ulang distribusi menjadi salah satu hal yang didorong agar kebutuhan pengairan pertanian masyarakat di wilayah sumber air tetap terlindungi.

Diminta Ada Kepastian Hukum

Aktivitas pemompaan di tiga mata air tersebut didesak untuk dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai kerja sama lintas daerah.

Selain itu, diperlukan pembahasan formal mengenai mekanisme kerja sama, kontribusi atas pemanfaatan sumber daya air, serta kompensasi ekologis bagi daerah asal sumber air.

Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berkepentingan, terutama mengenai legalitas pengambilan air, perizinan, mekanisme kerja sama antardaerah, serta dampaknya terhadap masyarakat di sekitar sumber mata air.

Upaya Konfirmasi

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait melalui sambungan telepon sebanyak dua kali.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Panggilan telepon tidak direspons sehingga pihak terkait belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Konfirmasi tetap penting untuk memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan agar dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Kepastian Legalitas Menjadi Sorotan

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka:

Apa dasar hukum pengambilan air dari tiga mata air tersebut? Apakah seluruh perizinan telah terpenuhi? Bagaimana bentuk kerja sama antara pemerintah daerah? Berapa kontribusi ekonomi yang diberikan kepada daerah asal sumber air? Dan yang paling penting, bagaimana jaminan terhadap kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di sekitar mata air?

Persoalan sumber daya air pada akhirnya bukan hanya perkara siapa yang mengambil dan siapa yang menerima manfaat. Ini menyangkut kepastian hukum, kepentingan publik, hak masyarakat sekitar, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Karena itu, transparansi data dan penjelasan dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan dokumen perizinan, data debit, mekanisme kerja sama, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kamis,17 September 2026
(Tim/Red)