VERITAS,Boyolali— Proyek penggantian Jembatan Ketaon yang menghubungkan ruas Jalan Ngangkruk–Brongkos, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Aktivitas pekerjaan di lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kerja dan kondisi konstruksi jembatan, terutama setelah terlihat adanya pengambilan pasir dari dasar sungai yang berada di sekitar pondasi jembatan.
Berdasarkan informasi pekerjaan yang diperoleh, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 3.183.524 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahya Poetra Mandiri sebagai pemenang lelang.
Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pencampuran adukan semen dan pasir menggunakan mesin molen. Pasir yang digunakan diangkut dari dasar sungai dan kemudian dituangkan ke dalam mesin pengaduk.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena pengambilan material dilakukan tidak jauh dari struktur pondasi jembatan. Dari pengamatan di lapangan, pada bagian pondasi jembatan terlihat kondisi tanah atau material di sekitar struktur yang tampak nggrowong atau mengalami pengikisan sehingga membentuk ruang kosong di bawah atau di sekitar pondasi.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan teknis. Sebab, apabila pengerukan material di sekitar pondasi terus dilakukan tanpa perhitungan teknis mengenai stabilitas struktur, terdapat potensi perubahan kondisi tanah dasar maupun dukungan terhadap pondasi. Risiko tersebut terlebih penting diperhatikan ketika pekerjaan dilakukan dengan keberadaan para pekerja di sekitar struktur.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai dari mana material pasir diperoleh. Yang lebih mendasar adalah apakah pengambilan pasir di sekitar pondasi telah dilakukan berdasarkan metode kerja dan perhitungan teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.
Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan tidak semestinya ditempatkan sebagai urusan tambahan. Keselamatan harus menjadi bagian dari metode pelaksanaan sejak pekerjaan dimulai. Kondisi struktur eksisting yang diduga mengalami penggerusan semestinya menjadi alasan bagi pelaksana untuk melakukan evaluasi dan pengamanan sebelum aktivitas di sekitar pondasi dilanjutkan.
Potensi persoalan keselamatan kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban mengenai keselamatan di tempat kerja, termasuk upaya mencegah dan mengendalikan kondisi yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, pekerjaan konstruksi saat ini juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menempatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan mengenai keselamatan konstruksi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan manajemen keselamatan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kemudian pemeriksaan teknis menemukan bahwa metode pengerukan atau pengambilan material di sekitar pondasi dilakukan tanpa pengendalian risiko yang semestinya dan tindakan tersebut menimbulkan bahaya bagi pekerja, kondisi itu berpotensi menjadi persoalan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi maupun kewajiban penyedia jasa.
Namun, apakah telah terjadi pelanggaran dan pasal mana yang dapat dikenakan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Penetapan pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, metode pelaksanaan, rencana keselamatan konstruksi, serta pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Pondasi yang “nggrowong” perlu diperiksa
Temuan mengenai bagian pondasi yang tampak nggrowong juga semestinya tidak diabaikan. Kondisi tersebut dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk erosi atau gerusan aliran sungai, kondisi tanah, maupun aktivitas pengerukan material. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab dan tingkat risikonya.
Jika pengambilan pasir dilakukan tepat di sekitar struktur penyangga, pengelola proyek semestinya memastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut tidak mengurangi kestabilan struktur eksisting.
Terlebih lagi, keberadaan pekerja di sekitar area tersebut membuat persoalan keselamatan menjadi lebih serius. Setiap risiko runtuhan, longsoran material, atau kegagalan struktur harus diidentifikasi dan dikendalikan sebelum pekerjaan diteruskan.
Transparansi proyek dipertanyakan
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan di lapangan telah sesuai dengan dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan. Mulai dari metode pelaksanaan, sumber material, spesifikasi teknis, hingga penerapan keselamatan kerja.
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah pengambilan pasir dari dasar sungai merupakan bagian dari metode pelaksanaan yang disetujui? Apakah lokasi pengambilan material telah diperhitungkan terhadap stabilitas pondasi? Apakah analisis risiko terhadap struktur jembatan telah dilakukan? Dan apakah para pekerja telah dilengkapi sistem keselamatan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan untuk menghakimi pelaksana proyek, melainkan untuk memastikan uang publik digunakan dengan benar dan pekerjaan infrastruktur dilaksanakan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja.
Hingga pemeriksaan teknis dilakukan, kondisi pondasi yang tampak nggrowong tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai potensi risiko, bukan langsung disimpulkan sebagai tanda bahwa jembatan pasti akan roboh.
Instansi pemilik pekerjaan dan pengawas proyek perlu segera memastikan kondisi struktur di lapangan. Jika ditemukan risiko terhadap kestabilan pondasi maupun keselamatan pekerja, pekerjaan di zona berisiko semestinya diamankan dan metode pelaksanaan dievaluasi sebelum dilanjutkan.
Sebab, sebuah proyek jembatan bukan hanya soal jembatan yang selesai berdiri. Yang lebih penting adalah bagaimana jembatan itu dibangun: sesuai spesifikasi, sesuai kontrak, dan tanpa mempertaruhkan keselamatan manusia.
Selasa,8 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Dugaan Manipulasi Bantuan Pertanian Desa Kalipang Disorot, Transparansi Dana HOK Rp160 Juta Dipertanyakan!
Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan!
MAFIA ANGGARAN TEBU GRATI KIAN TERSUDUT: JURNALIS GANDENG TIM KUASA HUKUM BIDIK OKNUM PPL YASIN DAN KASUN KHORI.