MAFIA ANGGARAN TEBU GRATI KIAN TERSUDUT: JURNALIS GANDENG TIM KUASA HUKUM BIDIK OKNUM PPL YASIN DAN KASUN KHORI.

BAGIKAN :

VERITAS,PASURUAN — Investigasi berantai yang dilakukan jurnalis media ini terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Perluasan Areal Tebu Nasional di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki fase krusial.

Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Grati berinisial Yasin dan Kepala Dusun (Kasun) Desa Trewung berinisial Khori, yang juga disebut merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani, hingga kini belum memberikan klarifikasi secara menyeluruh atas sejumlah temuan yang dipertanyakan jurnalis.

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya, terlebih setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan data penerima bantuan, penyaluran bibit tebu, serta komponen Hari Orang Kerja (HOK).

Jurnalis bersama tim kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah di lapangan. Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan didesak turun langsung untuk melakukan verifikasi dan audit administratif maupun faktual terhadap pelaksanaan program di Desa Trewung.

DUGAAN POTONGAN HOK JADI SOROTAN

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai nilai HOK per hektare.

Kasun Khori disebut menyampaikan angka sekitar Rp5.000.000 per hektare. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan bahwa petani hanya menerima sekitar Rp4.000.000 per hektare, sementara selisihnya disebut-sebut berkaitan dengan biaya monitoring.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman investigasi dan perlu diuji melalui dokumen resmi, rekening kelompok tani, bukti transfer, serta keterangan para penerima bantuan.

Di sisi lain, PPL Yasin juga menjadi sorotan setelah memberikan penjelasan terkait proses penyaluran sebelumnya dan menyebut keterlibatan pihak lain dalam kegiatan di lapangan.

Bagi jurnalis, persoalan tersebut bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan untuk memastikan apakah seluruh proses pelaksanaan program telah berjalan sesuai petunjuk teknis dan tidak merugikan petani penerima manfaat.

PROGRAM NASIONAL DAN PERTANYAAN DI LAPANGAN

Program bantuan pemerintah untuk pengembangan tebu, termasuk kegiatan bongkar ratoon dan perluasan areal, merupakan program yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, setiap tahapan mulai dari pendataan CPCL, penetapan penerima, pengadaan atau distribusi bibit, pelaksanaan kegiatan di lahan, hingga pencairan bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Salah satu poin yang kini sedang didalami adalah mengenai hak petani atas bantuan bibit dan komponen biaya kegiatan per hektare.

Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan resmi, dokumen pencairan, dan realisasi yang diterima petani, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

PERAN VENDOR JUGA AKAN DIDALAMI

Selain PPL dan perangkat desa, investigasi juga mengarah pada dugaan keterlibatan vendor penyedia bibit yang disebut berinisial LT.

Sejumlah informasi di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pihak vendor memiliki pengaruh dalam proses pendataan maupun administrasi kelompok tani.

Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Jurnalis akan menelusuri siapa sebenarnya yang menyusun data CPCL, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menguasai dokumen kelompok tani, siapa yang menerima pembayaran, serta bagaimana proses distribusi bibit dilakukan.

Jika seluruh administrasi ternyata berada di luar kendali kelompok tani, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius instansi pengawas.

KELOMPOK TANI JANGAN HANYA JADI FORMALITAS

Kelompok tani seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Petani penerima manfaat harus mengetahui luas lahan yang diajukan, jumlah bantuan, jumlah bibit, nilai bantuan, serta mekanisme pencairannya.

Karena itu, apabila benar terdapat kondisi di mana pengurus atau anggota kelompok tani tidak mengetahui proses administrasi programnya sendiri, hal tersebut perlu segera diverifikasi oleh Dinas Pertanian.

Transparansi menjadi kunci agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

JURNALIS SIAP BAWA TEMUAN KE INSTANSI BERWENANG

Karena investigasi masih berjalan, jurnalis bersama tim kuasa hukum saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan sejumlah pihak.

Langkah berikutnya akan diarahkan kepada beberapa instansi terkait:

1. DINAS PERTANIAN KABUPATEN PASURUAN

Didesak melakukan verifikasi langsung terhadap data CPCL, penerima bantuan, distribusi bibit, serta realisasi HOK di Desa Trewung.

2. INSPEKTORAT KABUPATEN PASURUAN

Diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran program.

3. APARAT PENEGAK HUKUM

Apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, seluruh dokumen, rekaman, keterangan saksi, serta bukti pendukung akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

4. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN RI

Pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat juga layak mendapat perhatian apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

BUKAN PERANG TERHADAP PETANI, TAPI MEMBELA HAK PETANI

Jurnalis menegaskan bahwa investigasi ini bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam program yang menggunakan uang negara dan menyangkut hak petani, maka publik berhak mendapatkan informasi yang transparan.

Tim investigasi akan terus menelusuri persoalan ini hingga seluruh mata rantai administrasi dan pelaksanaan program menjadi terang.

Apakah benar bantuan yang diterima petani telah sesuai dengan ketentuan?

Siapa yang menyusun dan mengendalikan data CPCL?

Ke mana selisih dana yang dipersoalkan tersebut mengalir?

Dan yang paling penting:

Apakah program bantuan tebu benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada petani penerima?

Semua pertanyaan tersebut akan dijawab melalui dokumen, fakta lapangan, dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

Minggu,23 Agustus 2026
Pewarta : Tim/Red
Editor : Tim/Red

BERSAMBUNG…