VERITAS,PASURUAN — Investigasi lanjutan terkait penyaluran bantuan bibit pertanian dan dana Hari Orang Kerja (HOK) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Setelah sebelumnya muncul dugaan ketidaksesuaian data luas lahan dan persoalan transparansi penerima bantuan, pada penelusuran berikutnya muncul pertanyaan mengenai penguasaan data penerima bantuan yang disebut berada di pihak ketiga, yakni CV penyedia bibit dan pihak Pabrik Gula (PG) sebagai penyerap hasil panen.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi, validasi, serta pengawasan program bantuan yang bersumber dari anggaran negara.
Pertemuan Kedua, Data Belum Terbuka
Pada pertemuan pertama di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Grati pada 31 Juli 2026, jurnalis telah meminta penjelasan mengenai data penerima bantuan dan mekanisme penyalurannya.
Namun, dalam pertemuan kedua pada 4 Agustus 2026, data terbaru dan dokumen pendukung yang diminta kembali belum diperlihatkan secara lengkap.
Koordinator Lapangan PPL, Yasin, menyampaikan bahwa data penerima bantuan berada pada CV penyedia bibit serta pihak Pabrik Gula yang berkaitan dengan penyerapan hasil panen.
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan publik. Sebab, apabila data penerima dan realisasi bantuan berada di pihak ketiga, perlu dijelaskan sejauh mana peran pemerintah dalam melakukan verifikasi dan memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Yasin juga menyebut bahwa pihak Direktorat Jenderal mengetahui skema tersebut. Pernyataan itu tentu membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai siapa yang bertanggung jawab atas validitas data penerima bantuan.
Warga Mempertanyakan Transparansi
Kondisi tersebut turut mendapat sorotan dari masyarakat. Seorang warga yang ditemui jurnalis mempertanyakan transparansi pelaksanaan program bantuan tersebut.
“Kami memang masyarakat kecil, tapi jangan terus-menerus dibodohi dengan manipulasi seperti ini. Kami jijik melihat kelakuan mereka yang memutarbalikkan fakta di lapangan,” ujar seorang perwakilan warga Grati.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bentuk keresahan masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan mengenai data penerima, luas lahan, jumlah bantuan bibit, hingga realisasi dana HOK.
Kasun Diduga Rangkap Jabatan
Persoalan lain ditemukan pada tingkat desa. Dalam penelusuran jurnalis, terdapat seorang Kepala Dusun (Kasun) yang disebut merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan.
Ketika dikonfirmasi, oknum Kasun tersebut mengaku tidak memahami secara mendalam prosedur maupun mekanisme pencairan dana HOK. Ia juga menyebut hanya mengikuti instruksi dari pihak yang disebut sebagai atasannya.
“Saya takut media. Nanti kalau saya dilaporkan ke penegak hukum, ya saya bilang saja kalau media ini yang melaporkan saya,” ujar oknum Kasun tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sosialisasi program dilakukan kepada pemerintah desa dan kelompok penerima manfaat.
Minimnya pemahaman mengenai mekanisme program di tingkat desa juga perlu menjadi perhatian, mengingat aparatur desa maupun kelompok tani memiliki posisi penting dalam memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Perlu Klarifikasi dari Instansi Terkait
Selain persoalan tersebut, informasi yang diperoleh jurnalis menunjukkan bahwa pemahaman pemerintah desa mengenai program bantuan ini juga dinilai belum optimal.
Jika benar sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat penerima masih minim, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pengawasan program.
Namun demikian, berbagai temuan tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tidak tepat apabila persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Begitu pula dengan dugaan perubahan data luas lahan. Apabila benar terdapat perbedaan antara kondisi faktual dan dokumen administrasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap siapa yang membuat, memverifikasi, menyetujui, serta menggunakan data tersebut dalam proses penyaluran bantuan.
Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan
Sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen dapat menjadi relevan apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan unsur-unsur tindak pidana.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau temuan jurnalistik. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesengajaan, kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta kerugian negara apabila memang terdapat kerugian keuangan negara.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan verifikasi terhadap:
Data penerima bantuan dan luas lahan masing-masing penerima.
Dokumen verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Jumlah serta jenis bibit yang disalurkan.
Realisasi dan pembayaran dana HOK.
Peran CV penyedia dalam pengelolaan data penerima.
Keterlibatan pihak Pabrik Gula dalam mekanisme program.
Posisi PPL dalam proses verifikasi dan pengawasan.
Status serta kewenangan oknum Kasun yang disebut merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani.
Jika seluruh dokumen tersebut dibuka secara transparan, publik dapat mengetahui apakah persoalan yang muncul hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat penyimpangan yang lebih serius.
Media juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPL, BPP Kecamatan Grati, pemerintah desa, CV penyedia, pihak Pabrik Gula, kelompok tani, serta instansi pemerintah terkait.
BERSAMBUNG — KONFIRMASI KETIGA
Redaksi akan melanjutkan penelusuran terhadap data penerima, dokumen penyaluran bibit, realisasi dana HOK, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pengawasan program.
Selasa,8 Agustus 2026
Pewarta:Tim/Red
More Stories
PPL Grati Dipertanyakan Soal Data Bibit dan Dana HOK, Oknum Kasun Diduga Rangkap Jabatan.
Genset Puskesmas Jenawi Disorot, Harga Pasar Rp50 Jutaan, SPJ Disebut Rp150 Jutaan!
Lapangan Desa Karang TA 2025 dan Tanda Tanya Anggaran Rp845 Juta!