Genset Puskesmas Jenawi Disorot, Harga Pasar Rp50 Jutaan, SPJ Disebut Rp150 Jutaan!

BAGIKAN :

Veritas,Karanganyar — Pengadaan genset di Puskesmas Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai perbedaan signifikan antara harga yang disebut beredar di pasaran dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban pengadaan atau SPJ.

Genset merek Stargen berkapasitas 20 KVA tersebut disebut memiliki harga pasar di kisaran Rp50 jutaan. Sementara nilai yang disebut tercantum dalam SPJ pengadaan berada di kisaran Rp150 jutaan.

Jika kedua angka tersebut merujuk pada barang dengan spesifikasi dan lingkup pekerjaan yang sama, terdapat dugaan selisih sekitar Rp100 juta.

Namun, angka tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara ataupun mark-up. Perbedaan harga baru dapat dinilai secara objektif setelah seluruh dokumen pengadaan dan komponen pembentuk harga diperiksa.

Persoalannya kini sederhana: mengapa sebuah genset yang disebut memiliki harga sekitar Rp50 juta dapat memiliki nilai pertanggungjawaban sekitar Rp150 juta?

Harga Pasar dan Nilai SPJ

Informasi mengenai harga sekitar Rp50 juta diperoleh awak media dari penelusuran harga di pasaran. Di sisi lain, informasi mengenai nilai sekitar Rp150 juta disebut bersumber dari dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan di Puskesmas Jenawi.

Perbedaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan.

Sebab harga sebuah genset dalam pengadaan pemerintah tidak selalu hanya mencerminkan harga unit. Bisa terdapat komponen lain seperti panel, instalasi, pengiriman, pekerjaan pendukung, aksesori, garansi, pajak, maupun komponen lain yang memang tercantum dalam kontrak.

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah genset tersebut dijual Rp50 juta di pasaran.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah genset yang dibeli Puskesmas Jenawi memiliki spesifikasi yang sama?

Apa saja komponen pekerjaan yang membuat nilai pengadaannya mencapai sekitar Rp150 juta?

Siapa penyedianya dan bagaimana harga tersebut ditetapkan?

Apakah transaksi dilakukan melalui e-Katalog dan berapa harga yang tercatat pada saat pembelian?

Dan yang paling penting, apakah seluruh nilai yang dipertanggungjawabkan tersebut didukung dokumen yang sah?

Bukan Sekadar Soal Mahal atau Murah

Pengadaan barang pemerintah memiliki prinsip yang harus dipatuhi.

Dalam ketentuan terbaru, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku dan menjadi konsolidasi terbaru aturan tersebut.

Prinsip pengadaan mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Etika pengadaan juga mengharuskan pihak yang terlibat mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi.

Artinya, apabila ditemukan perbedaan harga yang besar, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat harga barang di pasaran.

Harus dilihat harga pada saat transaksi, spesifikasi, HPS, dokumen pemesanan, penyedia, kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta komponen lain yang membentuk nilai pengadaan.

Kepala Puskesmas Tak Berhasil Dikonfirmasi

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Jenawi mengenai pengadaan genset tersebut.

Namun saat hendak ditemui, kepala puskesmas disebut sedang mengikuti kegiatan.

Konfirmasi kemudian diarahkan kepada salah seorang pegawai, Udin, yang disebut sebagai pihak yang menerima barang.

Posisi penerima barang menjadi penting dalam penelusuran karena dokumen penerimaan dapat membantu memastikan apakah barang yang datang sesuai dengan barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan, baik dari sisi merek, kapasitas, spesifikasi, jumlah maupun kondisinya.

Dokumen seperti SPK, surat pesanan, invoice, faktur, dokumen e-Katalog, berita acara serah terima, bukti pembayaran dan dokumen pemeriksaan barang menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian pengadaan secara utuh.

Mantan Kapus Mujiran: Tidak Mengetahui Rinciannya

Pengadaan genset tersebut diketahui berlangsung ketika Mujiran masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Jenawi.

Awak media kemudian mendatangi kediamannya di wilayah Sragen untuk meminta penjelasan mengenai pengadaan tersebut.

Mujiran mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan nilai pertanggungjawaban pengadaan dapat berada di kisaran Rp150 juta, sementara harga yang diperoleh awak media dari penelusuran pasar berada di kisaran Rp50 juta.

Ketika ditanya mengenai penyedia barang, Mujiran menyebut bahwa penyedia yang digunakan merupakan pihak yang menurutnya dinilai paling bagus di e-Katalog.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai nama CV penyedia tersebut, Mujiran mengaku tidak mengetahui.

Ia kemudian mengarahkan awak media untuk meminta konfirmasi kepada Diah, yang disebut sebagai bendahara sekaligus PP.

Upaya konfirmasi kepada Diah melalui telepon dan WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat respons.

Tidak adanya respons tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang sedang ditelusuri. Diah tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang mendukung proses pengadaan.

Klaim “Paling Bagus di E-Katalog” Perlu Dibuktikan

Pernyataan bahwa penyedia merupakan pihak yang “paling bagus” di e-Katalog juga masih menyisakan pertanyaan.

Ukuran “paling bagus” tersebut perlu dijelaskan.

Apakah berdasarkan spesifikasi?

Harga?

Garansi?

Layanan purna jual?

Ketersediaan suku cadang?

Atau faktor lainnya?

Dalam ketentuan pengadaan yang berlaku, keberadaan suatu barang atau penyedia dalam katalog elektronik tidak dengan sendirinya menjawab apakah sebuah transaksi tertentu telah dilakukan secara wajar.

Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa e-purchasing wajib digunakan apabila kebutuhan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, dengan pengecualian tertentu yang antara lain berkaitan dengan aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, layanan, atau pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

Karena itu, jika pengadaan genset tersebut memang dilakukan melalui e-Katalog, harga dan spesifikasi yang tercatat pada saat transaksi menjadi salah satu dokumen penting untuk diuji.

Nama PP dari Setda Juga Perlu Diverifikasi

Hal lain yang muncul dalam proses konfirmasi adalah keterangan Mujiran mengenai pihak yang disebut terlibat sebagai PP.

Mujiran menyebut PP tersebut merupakan pegawai Setda.

Keterangan itu belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum diverifikasi melalui dokumen resmi.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam rantai pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, bendahara, penerima barang, hingga pihak yang melakukan pemeriksaan dan pembayaran.

Identitas dan kewenangan masing-masing pihak penting untuk diketahui agar proses pengadaan dapat ditelusuri secara utuh.

Selisih Harga Bukan Otomatis Korupsi

Perbedaan antara harga pasar dan nilai SPJ tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Ini penting ditegaskan.

Nilai Rp150 juta bisa saja memiliki komponen yang tidak terlihat dalam harga unit sekitar Rp50 juta. Karena itu, pemeriksaan harus membandingkan barang dan lingkup pekerjaan secara apple to apple.

Jika genset Rp50 juta tersebut hanya merupakan harga unit, sedangkan pengadaan Rp150 juta mencakup panel, instalasi, pekerjaan kelistrikan, pengiriman, pajak, garansi dan komponen lain yang sah, maka perbandingan harga harus dilakukan terhadap keseluruhan paket pekerjaan.

Sebaliknya, jika setelah diperiksa ternyata barang, spesifikasi dan lingkup pekerjaan sama atau tidak memiliki komponen tambahan yang memadai untuk menjelaskan perbedaan tersebut, maka selisih itu patut mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kondisi demikian, auditor maupun aparat pengawasan dapat menilai apakah terdapat persoalan administrasi, ketidakwajaran harga, potensi pemborosan, atau bahkan unsur lain yang membutuhkan pemeriksaan hukum.

Dokumen Harus Menjawab

Pertanyaan terbesar dalam pengadaan ini pada akhirnya bukan siapa yang membeli dan siapa yang menjual.

Melainkan:

Berapa sebenarnya harga pengadaan?

Apa spesifikasi genset yang dibeli?

Berapa harga barang dalam e-Katalog saat transaksi?

Apa saja komponen yang membuat nilai SPJ mencapai sekitar Rp150 juta?

Siapa penyedia barang?

Siapa yang menetapkan dan menyetujui proses pengadaan?

Siapa yang menerima dan memeriksa barang?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh nilai tersebut benar-benar dibayarkan untuk barang dan pekerjaan yang diterima negara?

Publik Menunggu Penjelasan

Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan Inspektorat selaku unsur pengawasan internal pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan tersebut.

Pemeriksaan dapat dimulai dengan mencocokkan dokumen perencanaan, spesifikasi, harga, penyedia, kontrak, bukti pembayaran hingga berita acara serah terima.

Jika seluruh dokumen menunjukkan bahwa nilai sekitar Rp150 juta memang memiliki dasar perhitungan yang wajar, maka hal tersebut sekaligus dapat menjawab dugaan perbedaan harga yang muncul.

Sebaliknya, apabila terdapat angka yang tidak dapat dijelaskan atau dokumen yang tidak konsisten, maka temuan tersebut tentu menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Yang jelas, selisih sekitar Rp100 juta antara informasi harga pasar sekitar Rp50 juta dan nilai SPJ sekitar Rp150 juta masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian dokumen.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan terburu-buru.

Publik membutuhkan data, dokumen dan penjelasan yang dapat diuji.

Sebab dalam setiap rupiah uang negara, pertanggungjawaban bukan hanya soal tanda tangan di atas kertas.

Dokumenlah yang harus berbicara.

Rabu,12 Agustus 2026
Tim/Redaksi