SMK Bhakti Karya Simo Diduga Tahan Ijazah Siswa, Bukti Pengumuman WhatsApp Perkuat Dugaan, Ijazah Akhirnya Diserahkan Usai Mediasi Awak Media!

BAGIKAN :

VERITAS,Boyolali – Dugaan praktik penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan mengarah ke SMK Bhakti Karya, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Sekolah menengah kejuruan swasta tersebut diduga menahan ijazah salah satu lulusannya, Ganendra Tangguh Yuwono, dengan alasan masih adanya kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti pengumuman yang disampaikan pihak sekolah melalui grup WhatsApp orang tua/wali murid, yang berbunyi:

«”Diberitahukan kepada alumni SMK Bhakti Karya Simo yang sudah lunas administrasi, mulai besuk Jumat, 10 Juli 2026, bisa mulai mengambil ijazah mulai pukul 08.00 WIB. Terima kasih.”»

Isi pengumuman tersebut memunculkan pertanyaan karena mengaitkan pengambilan ijazah dengan status pelunasan administrasi. Padahal, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak peserta didik setelah dinyatakan lulus dan tidak semestinya dijadikan syarat penyelesaian kewajiban keuangan.

Menurut keterangan wali murid, pihak sekolah sebelumnya menyampaikan bahwa ijazah baru dapat diambil setelah seluruh kewajiban pembayaran dilunasi.

“Kami diminta melunasi sejumlah biaya tambahan baru ijazah bisa diambil. Padahal ijazah adalah bukti kelulusan anak kami. Mengapa hak pendidikan dijadikan jaminan pembayaran?” ungkap wali murid.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi SMK Bhakti Karya Simo untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah sekaligus memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Dalam proses wawancara dan mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman sehingga ijazah Ganendra Tangguh Yuwono diserahkan langsung kepada orang tuanya.

Meski demikian, penyerahan ijazah setelah adanya mediasi tidak menghapus sorotan terhadap dugaan praktik penahanan ijazah yang sebelumnya terjadi. Publik menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Secara normatif, penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya bertentangan dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan tidak boleh dijadikan syarat pembayaran biaya apa pun.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang terbukti terjadi pelanggaran, sekolah dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga sanksi lain berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah. Dugaan tindak pidana pun hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa Jawa Tengah, Setya Adi, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan administrasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak peserta didik.

“Kalau memang ada tunggakan administrasi, selesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum perdata. Jangan menjadikan ijazah sebagai alat tekan. Dokumen itu sangat penting bagi masa depan anak untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak kembali terjadi.

“Kami mengapresiasi pihak sekolah yang akhirnya menyerahkan ijazah kepada orang tua siswa setelah dilakukan mediasi. Namun kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan agar menaati peraturan dan tidak lagi mengaitkan penyerahan ijazah dengan persoalan administrasi,” pungkasnya.

Jumat 17 Juli 2026
Pewarta:Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi