Air Gumeng Mengalir ke Sragen, Tapi Dokumen Kerja Sama Masih Menjadi Tanda Tanya!

BAGIKAN :

Veritas,Sragen/Karanganyar – Air dari sumber mata air Gumeng di lereng Gunung Lawu telah lama mengalir ke ribuan pelanggan di Kabupaten Sragen. Namun, di balik derasnya distribusi air bersih itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses pemanfaatan sumber air tersebut telah berdiri di atas landasan hukum yang memadai?

Sorotan kini mengarah pada tata kelola kerja sama antara Perumda Air Minum Tirto Negoro Sragen dan Perumda Air Minum Tirta Lawu Karanganyar. Sejumlah informasi yang beredar menyebut kerja sama pemanfaatan sumber air diduga hanya berlandaskan kesepakatan antar-direksi, tanpa didahului dokumen kerja sama antarpemerintah daerah maupun persetujuan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah yang mengelola aset publik bernilai strategis.

Sumber mata air Gumeng bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia merupakan sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar dan menjadi bagian dari aset pelayanan publik. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya semestinya tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Di sinilah posisi Perumda Tirta Lawu Karanganyar menjadi sorotan. Sebagai pengelola sumber air di wilayah asal, perusahaan daerah tersebut semestinya memastikan setiap bentuk kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat, memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, serta terdokumentasi secara lengkap. Mengabaikan aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam pembinaan BUMD. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang berwenang menetapkan kebijakan strategis perusahaan daerah.

Artinya, kerja sama yang menyangkut pemanfaatan aset strategis lintas daerah tidak semestinya berhenti pada kesepakatan teknis antar-direktur apabila regulasi mensyaratkan adanya persetujuan pada tingkat yang lebih tinggi.

Persoalan ini juga menyentuh aspek pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemanfaatan sumber air wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan, pengelolaan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi?

Hingga kini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai bentuk kerja sama, dasar hukum, maupun kewenangan para pihak yang menandatangani perjanjian. Ketiadaan keterbukaan inilah yang memunculkan ruang spekulasi sekaligus menuntut klarifikasi dari Perumda Tirta Lawu Karanganyar, Perumda Tirto Negoro Sragen, serta pemerintah daerah masing-masing.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab, awak media telah menghubungi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Lawu Karanganyar, Agung Wibisono, S.Si.T., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan yang substantif maupun penjelasan resmi terkait pertanyaan yang diajukan. Dengan demikian, upaya konfirmasi kepada Agung Wibisono, S.Si.T. selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Lawu Karanganyar belum dapat terlaksana secara optimal.

Pelayanan air bersih memang tidak boleh terganggu. Namun pelayanan publik yang baik juga tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum. Sebab, sebesar apa pun manfaat sebuah kerja sama, apabila fondasi hukumnya dipertanyakan, maka kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.

Kini bola berada di tangan para pemangku kepentingan. Publik menunggu satu hal yang sederhana: tunjukkan dokumen, jelaskan prosedurnya, dan buktikan bahwa pengelolaan aset publik benar-benar berjalan sesuai aturan, bukan sekadar berdasarkan kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah.

Catatan Redaksi: Apabila setelah berita ini dipublikasikan Agung Wibisono, S.Si.T. maupun Perumda Air Minum Tirta Lawu Karanganyar memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.Jumat 3/7/26

Pewarta ; Tim Redaksi
Editor ; Tim Redaksi