Sidang Memanas, Terdakwa Bantah Tuduhan dan Sebut Nama Lain sebagai Pelaku!

BAGIKAN :

Veritas,indramayu – Jalannya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/4/2026), berlangsung tegang dan penuh dinamika.

Terdakwa, Ririn Rifanto, membuat suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu memanas setelah secara lantang menolak seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Saya bukan pelakunya!” teriak Ririn di hadapan majelis hakim.

Ketegangan meningkat saat terjadi adu argumen antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa. Situasi sempat tak terkendali hingga jalannya sidang nyaris terganggu.

Tak hanya membantah, Ririn juga menyebut sejumlah nama yang ia tuding sebagai pelaku sebenarnya.

“Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga,” ucapnya tegas.

Lebih lanjut, Ririn mengaku dirinya menjadi korban kekerasan selama proses penyidikan. Dalam kondisi berjalan pincang, ia mengklaim dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Kaki saya dipatahkan, Pak. Saya disuruh mengaku membunuh oleh kepolisian,” ungkapnya di ruang sidang.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Agustus 2025 itu hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai reaksi kliennya merupakan bentuk kekecewaan atas proses persidangan yang dianggap belum sepenuhnya mengungkap fakta. Ia juga menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.

“Priyo adalah saksi penting. Ia mengetahui proses penguburan jenazah atas perintah Aman Yani. Selain itu, ia bisa memastikan keberadaan Ririn di lokasi kejadian bersama Toni,” jelasnya.

Menurut Toni, konstruksi perkara yang berkembang saat ini jauh berbeda dari dakwaan. Ia menyebut Hadi dan Yoga sebagai pelaku eksekusi, sementara Aman Yani diduga menjadi otak kejahatan. Adapun proses penguburan jenazah disebut melibatkan Joko dan Priyo.

“Kami memiliki rekaman video yang dapat membuka fakta sebenarnya. Hakim juga sudah memberi ruang agar itu bisa diajukan sebagai alat bukti,” pungkasnya.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, dengan harapan persidangan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

(REDAKSI)