Proyek P3TGAI Senilai Rp195 Juta di Sragen Disorot, Transparansi hingga Metode Pelaksanaan Dipertanyakan!

BAGIKAN :

VERITAS,SRAGEN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang berdasarkan informasi bernilai sekitar Rp195 juta itu menuai perhatian karena diduga minim transparansi serta memunculkan sejumlah pertanyaan terkait metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan saluran irigasi masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menyusun pasangan batu dan mengaplikasikan adukan semen. Namun, warga mengaku sejak awal pelaksanaan pekerjaan tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, maupun target waktu penyelesaian.

“Kami tidak tahu ini proyek apa. Tidak ada papan proyek dari awal,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti penggunaan material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga, batu diduga diambil dari area sekitar lokasi pekerjaan karena wilayah tersebut dikenal memiliki banyak batu alam yang mudah diperoleh.
Warga menyebut dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan penggunaan material, serta penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan.

Di sisi lain, penggunaan semen juga menjadi perhatian masyarakat. Beberapa warga menilai pasangan batu pada sejumlah titik terlihat kurang padat sehingga muncul dugaan bahwa komposisi material belum sesuai kebutuhan teknis. Meski demikian, dugaan tersebut memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan spesifikasi teknis, dokumen pekerjaan, serta pengujian mutu konstruksi oleh pihak yang berwenang.

Sorotan lainnya mengarah pada metode pelaksanaan pekerjaan. Saat proses pembangunan berlangsung, dasar saluran masih dialiri air dan tidak tampak adanya upaya pengeringan lokasi kerja.

Sejumlah praktisi konstruksi menilai pekerjaan pasangan batu pada saluran irigasi idealnya dilakukan pada kondisi bidang kerja yang stabil agar adukan semen dapat mengikat material secara optimal. Apabila pekerjaan dilakukan pada area yang masih tergenang tanpa metode teknis yang memadai, mutu konstruksi berpotensi menurun sehingga dapat memengaruhi daya tahan bangunan.

Masyarakat menilai keberadaan papan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas identitas kegiatan sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Secara normatif, pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menekankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, maupun RAB, hal tersebut dapat menjadi temuan administrasi. Sementara apabila hasil audit dari instansi berwenang membuktikan adanya kerugian keuangan negara, penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana Program P3TGAI maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tidak dipasangnya papan proyek, asal-usul material batu yang digunakan, kesesuaian penggunaan material dengan dokumen perencanaan, maupun metode pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang masih dialiri air.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan, instansi pembina Program P3TGAI, serta pihak pengawas terkait. Apabila telah diperoleh, penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kamis,6 Agustus 2026
(Tim/Redaksi)