KEDIRI,Veritas – Praktek perjudian jenis sabung ayam dan judi kletek di Dusun Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dilaporkan tetap beroperasi secara bebas dan terang-terangan.
Meskipun sempat diguncang pemberitaan masif oleh puluhan media online pada Senin, 1 November 2026, aktivitas di lokasi yang diduga kuat milik Pak Tris dan Anas ini terpantau sama sekali tidak menyurutkan kedatangan para pengunjung pada Selasa, 2 November 2026.
Berdasarkan laporan dan informasi investigasi dari masyarakat lokal, muncul dugaan kuat bahwa bisnis ilegal ini kebal hukum karena adanya aliran dana atensi yang berjalan lancar ke berbagai oknum penegak hukum terkait.
Ironisnya, wilayah Ngasem yang berada di Kabupaten Kediri—daerah yang dikenal luas dengan ikon megah Monumen Simpang Lima Gumul (SLG)—justru tercoreng oleh aktivitas perjudian hitam yang terkesan sengaja dibiarkan tumbuh subur.
Gerakan Penghapusan Jejak Digital dan Intervensi Oknum LSM?
Sumber dari masyarakat sekitar mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mereka menduga tempat tersebut tidak tersentuh hukum karena koordinasi materi yang kuat dari pihak pengelola.
Bahkan, pasca-ramainya pemberitaan kemarin, sempat muncul beberapa oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencoba bergerak mengoordinasikan penghapusan berita (takedown) di berbagai redaksi online.
Langkah intervensi ini diduga kuat bertujuan untuk menghapus jejak digital dan mengamankan lokasi agar status operasional mereka tetap aman tanpa gangguan publik.
Tuntutan Tegas Terhadap Polsek Ngasem?
Situasi ini memicu sorotan tajam langsung terhadap kinerja kepolisian di tingkat sektor. Kapolsek Ngasem Iptu Bambang Supaku beserta Kanit Reskrim Polsek Ngasem Aiptu Mulyadi didesak untuk tidak tutup mata dan tutup telinga.
Aliran dana atensi dari meja judi tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi pembiaran pidana secara kasatmata ini. Masyarakat mempertanyakan komitmen pemberantasan judi di tingkat sektor, mengingat aktivitas maksiat ini masih melenggang bebas tanpa tersentuh hingga hari ini.
Desakan Laporan Resmi Kedalam Struktur Pimpinan Tertinggi RI & Polri?
Mengingat adanya isu sensitif bahwa pemilik atau owner dari kalangan perjudian Kranggan ini diduga merupakan jebolan oknum Brimob, masyarakat bersama gabungan insan pers kini melayangkan laporan dan desakan penertiban terbuka yang ditujukan langsung secara struktural kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Kapolri (Jenderal Polisi) selaku pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H.
- Bid Propam Polda Jawa Timur (untuk memeriksa secara khusus dugaan aliran dana atensi kepada oknum aparat).
- Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si.
Tabrak Regulasi Hukum Pidana, Sosial, dan Norma Agama?
Tindakan perjudian di Kranggan ini secara nyata telah menabrak seluruh instrumen norma yang diakui oleh negara:
- Pelanggaran Hukum Pidana Terkini: Perjudian merupakan kejahatan serius terhadap negara. Pelaku dan penyedia tempat diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa pengecualian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda materi yang sangat tinggi.
- Kerusakan Norma Lingkungan & Sosial: Keberadaan arena judi sabung ayam dan dadu merusak moral generasi muda di lingkungan kecamatan Ngasem, memicu kerawanan kriminalitas sekunder seperti pencurian dan premanisme, serta merampas hak ketenteraman warga Dusun Kranggan yang mendambakan lingkungan aman.
- Pelanggaran Dalil Agama: Seluruh agama resmi di Indonesia melarang keras perjudian. Dalam hukum Islam (Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90), judi (maysir) secara mutlak dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang wajib dijauhi karena merusak tatanan sosial, menghancurkan ekonomi keluarga, dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai ketuhanan.
Apakah para pengelola judi ini sudah tidak lagi memiliki nilai agama di dalam diri mereka?
Tim jurnalis bersama jaringan media online menegaskan bahwa pemberitaan mengenai aktivitas perjudian di Kediri ini akan terus diperbarui secara berkala (up to date) dan dikawal melalui investigasi pemberitaan bersambung yang menyasar 6 titik lokasi perjudian berbeda di wilayah Kediri. Berita tidak akan berhenti bergulir hingga seluruh arena perjudian tersebut di TUTUP TOTAL tanpa tebang pilih! (Tim/Red)
More Stories
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri!
Keracunan MBG di SMPN 1 Jatisrono Wonogiri, Sekitar 300 Siswa dan Belasan Guru Dilaporkan Alami Gangguan Kesehatan!
Oknum Polresta Klaten Minta Uang Biaya Penangkapan Pencurian Mesin Stone Crusher, Warsito Desak Propam Bertindak!