Dugaan Potongan Dana P3-TGAI Rp10 Juta per Kelompok di Sukoharjo Mencuat, Nama DPU Disebut!

BAGIKAN :

VERITAS,SUKOHARJO—Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Tim menyebutkan, sejumlah kelompok penerima program diduga diminta mengeluarkan biaya hingga Rp10 juta per kelompok.Biaya tersebut disebut berkaitan dengan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kelengkapan administrasi program.

Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang tercantum dalam publikasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo),terdapat 53 desa penerima P3-TGAI di Kabupaten Sukoharjo pada TA 2026.

Apabila angka Rp10 juta tersebut benar-benar diterapkan kepada seluruh 53 kelompok,nilai yang dipersoalkan secara matematis mencapai sekitar Rp530 juta.

Namun,angka tersebut masih berupa kalkulasi berdasarkan informasi yang diterima media dan belum dapat dipastikan sebagai total dana yang benar-benar ditarik dari seluruh kelompok penerima.

Dipertanyakan:Biaya Administrasi atau Permintaan yang Tidak Resmi?

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut.

Apakah biaya pembuatan SPJ memang merupakan kebutuhan administrasi yang dibayarkan secara sah oleh kelompok,atau terdapat pihak tertentu yang menetapkan nominal Rp10 juta kepada penerima program?

Pertanyaan lainnya adalah siapa pihak yang mengerjakan administrasi tersebut,bagaimana mekanisme pembayarannya,serta apakah terdapat bukti pembayaran atau dokumen yang menjelaskan penggunaan dana tersebut.

Pasalnya,apabila kelompok penerima memang membutuhkan bantuan dalam penyusunan SPJ dan administrasi,maka mekanisme serta besaran biayanya tetap penting diketahui secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemotongan dana program.

Nama DPU Sukoharjo Disebut
Dugaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pihak yang membantu atau berkaitan dengan proses administrasi tersebut disebut-sebut membawa nama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukoharjo.

Untuk memperoleh keberimbangan,Tim melakukan konfirmasi kepada inisial Y,yang disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan DPU Sukoharjo.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp,inisial Y membenarkan bahwa terdapat biaya yang berkaitan dengan pembuatan SPJ, namun menurutnya nominalnya tidak sebesar Rp10 juta sebagaimana informasi yang beredar.

“Ya klo dr saya memang ad biaya pembuatan SPJ…tp tdk sebnyak itu.. jg semua murni untuk SPJ.”

inisial Y dan sekaligus menjadi pendamping P3-TGAI menjelaskan bahwa menurutnya biaya tersebut bukan merupakan pungutan,melainkan berkaitan dengan kebutuhan administrasi kelompok penerima.

“Lo semua sama bkn skh aja…itu bkan pngutan tp memang kwajiban p3a membuat spj dan berkas admind…bhubung p3a sebagian tdak bisa dan minta tolong di bantu maka dibantu temen2 pendamping….”

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi hak jawab atas informasi mengenai dugaan permintaan dana yang diterima media.

Besaran dan Mekanisme Tetap Perlu Dibuka
Perbedaan informasi mengenai besaran biaya menjadi titik penting yang perlu diperjelas.

Di satu sisi,terdapat informasi mengenai dugaan permintaan hingga Rp10 juta per kelompok.Di sisi lain,inisial Y menyatakan bahwa memang terdapat biaya untuk membantu penyusunan SPJ dan administrasi,tetapi tidak sebesar nominal tersebut serta menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan SPJ.

Karena itu,persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya apakah pembuatan SPJ membutuhkan biaya,melainkan berapa biaya sebenarnya, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, bagaimana pembayarannya,dan apakah terdapat dasar atau mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh biaya memang digunakan untuk membantu kelompok menyelesaikan kewajiban administrasitransparansi mengenai rincian pekerjaan dan pembayarannya menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat kelompok penerima.

Sebaliknya,apabila ditemukan adanya permintaan dana di luar mekanisme yang semestinya atau penggunaan nama instansi tanpa kewenangan, hal tersebut juga perlu ditelusuri lebih lanjut.

APH Diminta Tidak Gegabah,tetapi Tetap Menelusuri
Munculnya persoalan ini diharapkan tidak langsung ditarik pada kesimpulan adanya tindak pidana. Namun,apabila terdapat laporan dari kelompok penerima yang disertai bukti transfer, kuitansi,percakapan,atau dokumen lainnya, aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk persoalannya.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Unit Tipidkor Polres Sukoharjo dapat menelusuri apabila memang terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu,pihak DPU Kabupaten Sukoharjo juga penting memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi instansi dalam pendampingan P3-TGAI,termasuk apakah terdapat petugas atau pihak yang ditugaskan membantu penyusunan SPJ kelompok penerima dan bagaimana ketentuan mengenai biaya pendampingan tersebut.

Tim masih membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan,termasuk DPU Kabupaten Sukoharjo,kelompok penerima P3-TGAI,pendamping program, serta pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis,10 September 2026
(Tim/Red)