Dua ASN di Karanganyar Pernah Dijatuhi Sanksi, Salah Satunya Kini Bertugas di Disdik!

BAGIKAN :

KARANGANYAR, VERITAS — Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar, berinisial SKT dan SYT, diketahui pernah menjalani proses pembinaan dan mendapatkan sanksi kepegawaian. Informasi tersebut diperoleh media berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar.

Menurut keterangan BKPSDM, proses pembinaan terhadap keduanya berlangsung selama satu tahun dan berakhir pada Oktober 2025.

Pada 2024, SKT yang saat itu menjabat sebagai penilik sekolah di Kecamatan Jatipuro disebut mendapatkan sanksi kepegawaian berupa perubahan atau penurunan jabatan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana.

Sementara itu, SYT yang ketika itu menjabat sebagai kepala SDN 03 Jatimulyo juga disebut mendapatkan sanksi kepegawaian.

Setelah masa pembinaan berakhir, SYT kini disebut bertugas sebagai staf di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar.

Pengajuan Kembali Menjadi Guru

Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Djoko Sumarsono, S.E., membenarkan bahwa SYT pernah mengajukan permohonan untuk kembali menduduki jabatan sebagai guru.

Menurut Djoko, pengajuan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.

Selain kelengkapan administrasi, kata Djoko, terdapat mekanisme uji kompetensi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang perlu dipenuhi sebelum proses pengajuan dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, berakhirnya masa pembinaan tidak secara otomatis mengembalikan seorang ASN ke jabatan sebelumnya. Untuk SYT, proses pengajuan kembali ke jabatan guru masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembinaan Berakhir Oktober 2025

Kabid Pembinaan BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Dwi Wahyuningsih, S.H., M.M., mengatakan bahwa terhadap SKT dan SYT telah dilakukan proses pembinaan dan penjatuhan sanksi kepegawaian.

Menurut Dwi, masa pembinaan berlangsung selama satu tahun dan berakhir pada Oktober 2025.

Namun, mengenai jenis pelanggaran secara rinci serta dasar keputusan hukuman disiplin, media belum memperoleh dokumen keputusan hukuman disiplin yang dapat dipublikasikan secara utuh.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan jenis pelanggaran di luar keterangan resmi yang telah disampaikan pejabat berwenang.

Dokumen keputusan hukuman disiplin diperlukan untuk memastikan secara akurat dasar pelanggaran, jenis sanksi, serta ketentuan kepegawaian yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Informasi Mengenai Dugaan Hubungan Pribadi

Di luar persoalan administrasi kepegawaian, media juga menerima informasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara SKT dan SYT.

Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Media juga tidak menampilkan maupun menyebarluaskan materi pribadi atau rekaman intim yang disebut-sebut berkaitan dengan kedua pihak.

Selain menyangkut privasi, materi semacam itu memerlukan kehati-hatian dalam pemberitaan. Dewan Pers juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak privasi serta penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Sepanjang media belum memperoleh dokumen atau putusan hukum yang membuktikan adanya tindak pidana tertentu, informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi.

SKT Belum Memberikan Klarifikasi Substantif

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada SKT melalui pesan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, SKT menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persoalan yang ditanyakan.

Sementara itu, konfirmasi kepada SYT juga tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan mengenai proses sanksi kepegawaian, status penugasannya saat ini, serta pengajuan untuk kembali menjadi guru.

Media membuka ruang bagi SKT maupun SYT untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau informasi tambahan yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Transparansi Penanganan ASN

Persoalan ini menjadi perhatian publik terutama karena berkaitan dengan proses pembinaan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan.

Publik berkepentingan mengetahui bagaimana proses administratif tersebut dilaksanakan, termasuk dasar pemberian sanksi, status kepegawaian setelah masa pembinaan berakhir, serta mekanisme yang harus ditempuh apabila seorang ASN ingin kembali menduduki jabatan fungsional.

Di sisi lain, informasi yang menyangkut kehidupan pribadi tetap perlu dipisahkan dari fakta administratif yang telah dikonfirmasi kepada pejabat berwenang.

Karena itu, pemberitaan ini menempatkan keterangan BKPSDM sebagai dasar informasi mengenai proses kepegawaian, sementara informasi mengenai dugaan hubungan pribadi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Media tetap membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila terdapat dokumen resmi, klarifikasi, atau hak jawab dari SKT maupun SYT, informasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

Senin,21 September 2026
(Tim/Red)