semarang,veritas – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun serta denda sebesar Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta perkara jual-beli jabatan perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, Sudewo dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim. Hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan menjadi pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya, sedangkan denda Rp300 juta merupakan hukuman tambahan berupa pembayaran kepada negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, integritas pejabat publik, serta tata kelola proyek pemerintah dan pengisian jabatan di tingkat desa.
Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Selain pidana penjara dan denda Rp300 juta, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terpidana tidak mencukupi, terdapat ketentuan pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai mencederai kredibilitas penyelenggara negara. Adapun hal yang meringankan, Sudewo belum pernah dihukum sebelumnya.
Sudewo Masih Pikir-Pikir atas Putusan Hakim
Usai pembacaan putusan, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap tersebut membuka kemungkinan bagi pihak terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum secara objektif, menghormati kewenangan lembaga peradilan, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber: ANTARA News Jateng dan Media Indonesia, 21 Oktober 2026.
More Stories
Warsito Koordinator SMSI Solo Raya Desak Polres Pasuruan Tuntaskan Kasus Dugaan Oplosan LPG Bersubsidi!
“Ojo Gumunan, Ojo Gampang Kepincut”: Membumikan Nasihat Mbah Yai Turaichan, Alarm bagi Tokoh Kepemimpinan Publik!
Tambang Ilegal Galian C Diduga Merajalela di Bumi Majapahit: TKD Sarirejo Disorot Jadi Akses Pendukung!