Revitalisasi SMPN 2 Delanggu Klaten Disorot, Pelaksanaan Swakelola dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian!

BAGIKAN :

KLATEN,Veritas — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.497.642.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Program revitalisasi satuan pendidikan bertujuan mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan pekerjaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, standar teknis pembangunan, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan fisik. Apabila proyek dilaksanakan melalui skema swakelola, pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku, termasuk pembagian tanggung jawab, pengelolaan sumber daya, serta keterlibatan pihak-pihak dalam pekerjaan konstruksi.

Oleh karena itu, kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Penerapan K3 Menjadi Perhatian

Selain mekanisme pelaksanaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi hal penting dalam kegiatan revitalisasi tersebut.

Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melakukan pekerjaan konstruksi pada bagian bangunan dengan menggunakan perancah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prosedur keselamatan kerja, terutama untuk pekerjaan yang dilakukan di ketinggian.

Penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan pengaman sesuai risiko pekerjaan, perlu menjadi perhatian dalam setiap aktivitas konstruksi.

Penerapan K3 tidak hanya bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerjaan berlangsung secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kondisi penggunaan APD di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan langsung agar dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan.

Transparansi dan Pengawasan Proyek

Dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp2,5 miliar, pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Delanggu perlu didukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan.

Pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, progres pembangunan, penggunaan anggaran, dan penerapan K3 menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan tujuan program.

Keterbukaan informasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait juga diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

Diharapkan proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Delanggu dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan mutu pembangunan, keselamatan pekerja, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.(Tim/Red)