HASIL AKHIR REKRUTMEN PERUMDA TIRTA AYU DIPERTANYAKAN?

BAGIKAN :

Nama Pemenang Tak Terlihat, Transparansi Seleksi Jadi Sorotan!

TEGAL,Veritas — Seleksi calon karyawan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menyisakan pertanyaan pada tahap yang paling menentukan: siapa yang akhirnya dinyatakan diterima?

Persoalannya bukan sekadar mengenai sebuah tautan yang sulit diakses. Jika pengumuman hasil akhir rekrutmen memang tidak dapat ditemukan atau tidak dapat diakses melalui kanal resmi Perumda Air Minum Tirta Ayu, maka publik berhak meminta penjelasan mengenai bagaimana keputusan akhir itu dibuat dan diumumkan.

Sebab proses rekrutmen sebuah perusahaan umum daerah bukan perkara privat belaka. Di dalamnya terdapat institusi milik daerah, tata kelola perusahaan, serta kepentingan publik yang menuntut proses dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa seleksi calon karyawan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pengumuman hasil uji tulis untuk posisi Staf Kepegawaian dan Hukum (KM) menyatakan tiga peserta lolos, yakni Alfarizi Reza Pratama, Diya Shahinaz Farikh, dan Paramitha Eka Dewi. Mereka kemudian dijadwalkan mengikuti ujian psikologi dan wawancara pada 29 Juni 2026.

Untuk posisi Staf Akuntansi (AK), dokumen mencantumkan Abid Ardiansyah, Azzah Nur Istiqomah, dan Tazkia Rufaida sebagai peserta yang dinyatakan lolos uji tulis. Mereka juga dijadwalkan mengikuti tahapan psikologi dan wawancara.

Pada posisi Staf Teknik Lingkungan (TL), empat nama tercantum sebagai peserta yang lolos uji tulis: Bagas Raditya, Iqbal Maulana Siregar, Lita Septiana Rahmadanti, dan Muhammad Nizal Rafi.

Sementara untuk posisi Staf Programmer (PRG), peserta yang lolos adalah Deni Prayitno, Dicky Adhyaksa Hartono, Hardadi Nur Aziz, dan Muhamad Faqih Afalah.

Untuk posisi Staf Perencanaan Teknik (PT), terdapat dua peserta yang lolos uji tulis, yakni Fitriana Jasmin dan Rosita Kurbaeti.

Sedangkan posisi Staf Umum (UM) memiliki daftar peserta lolos uji tulis paling panjang, sebanyak 25 orang.

Namun, seluruh nama tersebut memiliki satu status yang harus ditegaskan: mereka adalah peserta yang lolos uji tulis, bukan otomatis orang yang diterima sebagai karyawan.

Dokumen itu sendiri menunjukkan adanya tahapan psikologi dan wawancara setelah uji tulis.

Dari Lolos Uji Tulis ke Kursi Karyawan

Ujian tulis hanyalah satu mata rantai dalam proses seleksi.

Jika setelah psikologi dan wawancara terdapat peserta yang ditetapkan sebagai calon karyawan terpilih, semestinya terdapat informasi yang menjelaskan hasil akhirnya.

Siapa yang diterima?

Berapa nilai akhirnya?

Apa parameter yang digunakan?

Bagaimana bobot uji tulis, psikologi, dan wawancara?

Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan hasil akhir?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan cara untuk menguji apakah proses seleksi telah berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PDAM Tirta Ayu: Hasil Akhir Dikirim Langsung kepada Peserta

Menanggapi pertanyaan mengenai hasil akhir seleksi, Nandang Indradani, S.T., Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 September 2026.

Nandang mengatakan bahwa seluruh pengumuman telah disampaikan melalui situs resmi PDAM dan email masing-masing peserta.

“Semua pengumuman sudah diumumkan di web PDAM dan email masing-masing peserta,” ujar Nandang melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, hasil akhir seleksi juga tidak dipublikasikan secara terbuka seperti pengumuman pada tahapan awal. Hasil akhir, kata dia, langsung dikirimkan kepada masing-masing peserta, baik peserta yang dinyatakan diterima maupun yang tidak diterima.

“Begitupun untuk hasil akhir langsung dikirim ke peserta, baik yang ditetapkan diterima ataupun tidak,” katanya.

Ketika diminta memberikan tautan khusus yang dapat diakses publik untuk melihat hasil akhir tersebut, Nandang mengarahkan untuk membuka situs PDAM.

“Buka web PDAM mas, terbuka untuk umum,” jawabnya.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai keberadaan pengumuman hasil akhir yang dapat diakses publik, Nandang menegaskan bahwa informasi terakhir tersebut memang disampaikan langsung kepada peserta.

“Iya mas, yang terakhir pengumuman langsung ke peserta,” ujarnya.

Alasan Hasil Akhir Tidak Dipublikasikan Terbuka

Nandang kemudian menjelaskan alasan pihaknya memilih menyampaikan hasil akhir secara langsung kepada masing-masing peserta.

“Ijin mas kalau semua informasi apalagi terkait dengan nilai saya malah khawatir ada yang nggak terima, jadi langsung ke peserta masing-masing,” katanya.

Ia juga menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan secara langsung di kantor setelah rapat.

“Nanti saya masih rapat, kalau perlu monggo ke kantor biar jelas. (Setelah rapat),” tulisnya.

Pihak yang meminta klarifikasi kemudian menyampaikan bahwa komunikasi melalui telepon dinilai lebih efisien karena jarak yang cukup jauh.

Pertanyaan berikutnya juga diajukan: apabila alasan tidak mempublikasikan hasil akhir berkaitan dengan kekhawatiran mengenai nilai peserta, mengapa tahapan awal seleksi justru diumumkan secara terbuka kepada publik?

Hingga pertanyaan tersebut disampaikan melalui WhatsApp, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan mekanisme publikasi antara hasil tahapan awal dengan hasil akhir seleksi.

Bukan Meminta Nilai Pribadi Peserta

Persoalan transparansi dalam hal ini tidak serta-merta berarti seluruh nilai atau data pribadi peserta harus dibuka kepada publik.

Pihak PDAM Tirta Ayu telah menyampaikan bahwa hasil akhir dikirim langsung kepada masing-masing peserta, salah satunya dengan pertimbangan untuk menghindari persoalan terkait informasi nilai.

Karena itu, pertanyaan yang masih terbuka lebih spesifik: apakah daftar nama peserta yang dinyatakan diterima dapat diumumkan kepada publik tanpa membuka nilai atau data pribadi lainnya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pada tahapan sebelumnya, nama-nama peserta yang lolos uji tulis memang diumumkan secara terbuka.

Dengan demikian, publik tidak sedang meminta seluruh informasi pribadi pelamar, melainkan meminta kejelasan mengenai hasil akhir sebuah proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan umum daerah.

Ada Prinsip Transparansi yang Perlu Diperjelas

Perumda Air Minum Tirta Ayu merupakan badan usaha milik daerah. Dalam konteks tata kelola BUMD, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang penting untuk diperhatikan.

Karena itu, mekanisme pengumuman hasil akhir rekrutmen perlu dilihat dalam kerangka ketentuan tata kelola yang berlaku, termasuk regulasi mengenai BUMD dan keterbukaan informasi publik.

Di sisi lain, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi peserta dan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah seluruh nilai peserta harus diumumkan, melainkan sejauh mana informasi mengenai hasil akhir seleksi dapat disampaikan secara terbuka tanpa melanggar hak privasi peserta.

Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban

Dari keterangan pihak PDAM Tirta Ayu tersebut, setidaknya masih terdapat sejumlah pertanyaan yang dapat dijelaskan kepada publik.

Pertama, kapan hasil akhir seleksi calon karyawan tahun 2026 ditetapkan?

Kedua, apakah terdapat dokumen resmi atau berita acara yang menetapkan hasil akhir seleksi?

Ketiga, apakah nama peserta yang dinyatakan diterima dapat diumumkan kepada publik tanpa menyertakan nilai atau data pribadi?

Keempat, apa dasar dan mekanisme penetapan peserta yang diterima?

Kelima, bagaimana bobot atau kontribusi masing-masing tahapan, mulai dari uji tulis, psikologi hingga wawancara?

Keenam, apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur rekrutmen yang ditetapkan?

Ketujuh, jika hasil akhir memang hanya dikirim melalui email kepada peserta, apakah terdapat mekanisme bagi publik untuk memperoleh informasi hasil seleksi yang memang bersifat terbuka?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai proses seleksi.

Jangan Menyimpulkan Sebelum Ada Bukti

Sampai terdapat dokumen atau informasi yang dapat diverifikasi mengenai hasil akhir, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi kecurangan, nepotisme, manipulasi nilai, atau pelanggaran pidana.

Namun, penjelasan Nandang Indradani, S.T., Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, bahwa hasil akhir dikirim langsung kepada peserta juga tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Dua hal tersebut dapat berjalan bersamaan: hak peserta atas informasi dan privasi tetap dilindungi, sementara informasi mengenai proses dan hasil akhir yang memang dapat dibuka kepada publik tetap dapat dijelaskan.

Apabila hasil akhir memang telah ditetapkan, publik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penetapan dan bentuk informasi yang dapat diakses.

Jika terdapat informasi yang tidak dapat dibuka, dasar pembatasannya juga dapat dijelaskan.

Dengan begitu, polemik mengenai hasil rekrutmen tidak berhenti pada persoalan apakah informasi tersebut dikirim melalui email peserta atau dipublikasikan di situs.

Yang lebih penting adalah apakah seluruh proses dapat ditelusuri, keputusan akhirnya memiliki dasar yang jelas, dan informasi yang memang menjadi hak publik dapat diakses sesuai ketentuan.

Sebab dalam rekrutmen perusahaan milik daerah, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang mendapatkan pekerjaan.

Yang juga dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap bagaimana sebuah perusahaan milik daerah menjalankan proses seleksi dan mempertanggungjawabkan keputusan akhirnya.

Kamis,17 September 2026
(Tim/Red)