Dugaan pengondisian proses lelang di PDAM Tirta Merapi Klaten mengemuka. Ketika ditanya soal peserta pembanding, jawaban berganti dari “ada dan bisa dilihat” menjadi “nggak usah melebar ke mana-mana”.
KLATEN — Sebuah nama pemenang sudah muncul di laman resmi PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten. Namun ketika awak media mencoba menelusuri bagaimana pemenang itu ditetapkan, informasi mengenai peserta lain yang menjadi pembanding justru tidak mudah ditemukan.
Di titik inilah pertanyaan bermula.
Sebab dalam proses pengadaan yang sehat, yang penting bukan semata-mata siapa pemenangnya. Yang tak kalah penting adalah bagaimana pemenang itu dipilih.
Apakah terdapat persaingan yang nyata?
Siapa saja peserta yang mengajukan penawaran?
Berapa nilai penawaran masing-masing?
Bagaimana proses evaluasinya?
Dan apakah seluruh tahapan berlangsung tanpa intervensi atau keberpihakan kepada peserta tertentu?
Pertanyaan tersebut coba diajukan langsung kepada PDAM Tirta Merapi.
Awak media mendatangi kantor PDAM untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Utama. Namun, menurut keterangan yang diterima di lokasi, Direktur Utama sedang mengikuti rapat melalui Zoom sehingga tidak dapat ditemui.
Awak media kemudian meminta agar dapat bertemu dengan pejabat atau staf lain yang sedang longgar dan memiliki kapasitas memberikan penjelasan.
Seorang staf kemudian menemui awak media.
Namun ketika substansi persoalan lelang mulai disampaikan, staf tersebut mengatakan tidak dapat memberikan jawaban.
“Kalau bab itu saya nggak bisa menjawab. Saya takut kalau salah dan itu bukan kapasitas saya,” ujar staf tersebut kepada awak media.
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika persoalan lelang bukan kewenangan staf tersebut, siapa pejabat yang diberi mandat untuk menjelaskan proses pengadaan kepada publik?
Awak media kemudian menanyakan keberadaan Dodi.
Menurut staf tersebut, Dodi sedang menjalankan kegiatan di wilayah Cawas.
Awak media kemudian menghubungi Dodi melalui WhatsApp. Dodi meminta awak media menunggu karena dirinya akan segera kembali ke kantor.
Tak lama kemudian Dodi tiba.
Awak media dipersilakan masuk ke ruangannya. Setelah duduk, konfirmasi diarahkan kepada substansi persoalan: mengapa pada informasi lelang yang muncul di laman resmi PDAM hanya terlihat nama pemenang, sementara pembanding atau peserta lain tidak terlihat?
Jawaban Dodi terdengar tegas.
“Ada, Mas. Dan bisa kok dilihat.”
Jika memang demikian, persoalan semestinya sederhana.
Awak media meminta tautan atau link agar informasi tersebut dapat diakses dan diverifikasi secara langsung.
Dodi kemudian menelepon salah satu staf untuk menanyakan keberadaan link tersebut.
Namun, menurut keterangan awak media, tautan yang diminta tidak kunjung diberikan. Sebaliknya, Dodi mengatakan:
“Udahlah, Mas. Nggak usah melebar ke mana-mana. Sampean kan juga tahu kan?”
Kalimat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian konfirmasi.
Sebab sebelumnya Dodi mengatakan pembanding ada dan bisa dilihat.
Jika memang bisa dilihat, pertanyaan berikutnya tentu sederhana:
Di mana?
Jika memang tersedia secara terbuka, mengapa link-nya tidak diberikan?
Dan jika tidak dapat diberikan, apa dasar aturan yang membuat informasi tersebut tidak dapat diakses?
BUKAN SOAL MENCARI KESALAHAN, TAPI MENGUJI TRANSPARANSI
Pertanyaan mengenai proses tender bukan berarti otomatis menuduh telah terjadi pelanggaran.
Justru sebaliknya.
Konfirmasi diperlukan untuk menguji apakah proses tersebut benar-benar berlangsung sesuai prinsip pengadaan yang sehat.
Sebagai BUMD, PDAM berada dalam rezim pengelolaan badan usaha milik daerah yang antara lain mencakup tata kelola perusahaan yang baik dan pengadaan barang dan jasa. PP Nomor 54 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur BUMD, termasuk tata kelola dan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, publik beralasan mempertanyakan mekanisme yang digunakan untuk menentukan pemenang, terlebih apabila informasi mengenai proses pemilihannya tidak mudah diverifikasi.
Di sinilah transparansi diuji.
Bukan hanya nama pemenang yang diumumkan, tetapi apakah proses menuju kemenangan itu dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 22: KETIKA PERSAINGAN DIDUGA HANYA FORMALITAS
Persoalan menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat pihak-pihak yang bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menegaskan bahwa ketentuan tersebut dapat menjangkau pengadaan yang dilakukan BUMD.
Dalam praktik penegakan hukum persaingan, persoalannya bukan sekadar apakah ada dua atau tiga perusahaan yang tercantum sebagai peserta.
Yang perlu diuji adalah apakah kompetisi tersebut nyata atau semu.
Apakah peserta benar-benar bersaing?
Apakah terdapat komunikasi atau koordinasi yang tidak semestinya?
Apakah dokumen atau penawaran disusun dengan cara yang mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu?
Apakah terdapat perlakuan khusus?
Apakah ada pihak yang sengaja diberi informasi atau akses yang tidak diberikan kepada peserta lain?
Dan apakah sejak awal pemenang sebenarnya telah diarahkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat daftar nama peserta.
Pedoman KPPU yang berlaku saat ini adalah Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Pedoman tersebut menggantikan pedoman lama KPPU Nomor 2 Tahun 2010 yang telah dicabut pada 2023.
JANGAN TERBURU-BURU MENUDUH, TAPI JANGAN PULA BERHENTI BERTANYA
Sampai pada tahap ini, dugaan pengondisian belum dapat disebut sebagai fakta hukum.
Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi persekongkolan.
Belum ada pula bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun justru karena itulah dokumen pengadaan menjadi penting.
Jika prosesnya bersih, transparan, dan kompetitif, maka pembuktiannya semestinya tidak sulit.
Dokumen dapat berbicara.
Daftar peserta dapat berbicara.
Nilai penawaran dapat berbicara.
Berita acara evaluasi dapat berbicara.
Dokumen penetapan pemenang dapat berbicara.
Dan seluruhnya dapat menjawab satu pertanyaan:
Apakah pemenang benar-benar menang karena penawaran terbaik, atau karena sejak awal memang diarahkan untuk menang?
TUJUH PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Dari proses konfirmasi tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab PDAM Tirta Merapi:
Siapa saja peserta yang mengikuti tender tersebut?
Berapa nilai penawaran masing-masing peserta?
Berapa nilai pagu atau perkiraan harga pengadaan?
4.. Bagaimana metode evaluasi yang digunakan?
Apa alasan peserta lain tidak ditetapkan sebagai pemenang?
Di mana dokumen atau tautan yang menunjukkan adanya peserta pembanding?
Mengapa ketika link tersebut diminta, jawaban yang diberikan justru “nggak usah melebar ke mana-mana”?
Pertanyaan terakhir mungkin bukan persoalan hukum.
Tetapi dalam konteks keterbukaan informasi dan tata kelola, kalimat tersebut patut dipertanyakan.
Sebab semakin sederhana sebuah proses pengadaan, semestinya semakin sederhana pula cara menjelaskannya.
DOKUMEN ADALAH KUNCI
Untuk menguji dugaan ini secara objektif, awak media seharusnya tidak berhenti pada keterangan lisan.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain:
◦ dokumen pengumuman pengadaan;
◦ dokumen pemilihan;
◦ daftar peserta;
◦ dokumen penawaran masing-masing peserta;
◦ berita acara evaluasi;
◦ berita acara hasil pemilihan;
◦ penetapan pemenang;
◦ kontrak;
◦ nilai pekerjaan;
◦ dasar penentuan harga;
◦ serta aturan internal PDAM yang menjadi dasar proses pengadaan.
Jika dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kompetisi yang sehat, maka dugaan pengondisian dapat diuji dan dibantah berdasarkan bukti.
Sebaliknya, jika ditemukan pola yang menunjukkan persaingan semu atau intervensi dalam menentukan pemenang, persoalannya tentu tidak lagi sekadar soal informasi yang tidak muncul di laman resmi.
Ia dapat berkembang menjadi persoalan persaingan usaha, tata kelola BUMD, bahkan persoalan hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
PDAM Tirta Merapi tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Direktur Utama berhak menjelaskan.
Dodi berhak memberikan konteks atas pernyataannya.
Panitia atau pejabat pengadaan berhak menunjukkan dokumen pembanding.
Pemenang tender pun berhak menjelaskan bagaimana proses kompetisi berlangsung dari sudut pandangnya.
Sebab pemberitaan ini bukan vonis.
Ini adalah pertanyaan.
Dan pertanyaan itu hanya dapat ditutup dengan satu hal:
bukti.
Jika benar pembanding ada, tunjukkan.
Jika prosesnya transparan, jelaskan.
Jika tidak ada pelanggaran, buktikan.
Sebab dalam pengadaan yang menggunakan sumber daya perusahaan daerah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pemenang tender.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.
Selasa,1 September 2026
(Tim/Redaksi)
More Stories
Anggaran Kebun Alpukat dan TPS3R Desa Banyurip Jenar Disorot, Publik Menunggu Jawaban Kades!
MAFIA ANGGARAN TEBU GRATI KIAN TERSUDUT: JURNALIS GANDENG TIM KUASA HUKUM BIDIK OKNUM PPL YASIN DAN KASUN KHORI.
Aroma Dugaan Manipulasi Dana HOK di Desa Trewung, PPL dan Kasun Saling Lempar Data!