VERITAS INDONESIA NEWS Karanganyar,
Pembangunan lapangan Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Tahun Anggaran (TA) 2025, memunculkan pertanyaan. Nilai anggaran yang tercatat mencapai Rp845.424.752, berasal dari tiga sumber pendanaan. Di sisi lain, kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai sebagian warga belum mencerminkan besarnya nilai anggaran tersebut.
Data yang diperoleh awak media menunjukkan proyek itu dibiayai melalui Dana Desa sebesar Rp622.194.154, tambahan sumber lain Rp29.230.248, serta bantuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp194.000.000. Jika dijumlahkan, total anggaran mencapai Rp845.424.752.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi penganggaran proyek. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci apakah seluruh sumber dana tersebut membiayai satu paket pekerjaan yang sama atau dialokasikan untuk item pekerjaan yang berbeda sesuai dokumen perencanaan.
Sorotan tidak berhenti pada angka. Sebelum lapangan dibangun, lokasi terlebih dahulu mengalami pengerukan menggunakan alat berat. Proses itu juga menjadi perhatian warga.
Awak media kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Desa Karang melalui sambungan telepon WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan mencakup waktu pelaksanaan pengerukan lahan, penggunaan alat berat, serta apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin atau pemberitahuan kepada instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi lingkungan hidup maupun energi dan sumber daya mineral apabila memang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa menjawab singkat.
«”Mas, desa itu kan punya otonomi daerah, jadi bebas mau mengatur atau membangun desa.”»
Jawaban itu memunculkan pertanyaan lanjutan. Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai prinsip otonomi desa bukan berarti mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi desa memberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, namun pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum, termasuk apabila suatu kegiatan mewajibkan izin, persetujuan, maupun pemberitahuan kepada instansi yang berwenang.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan transparansi proyek. Apakah rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun secara proporsional, apakah seluruh sumber pendanaan benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya, dan apakah papan informasi proyek telah memuat seluruh nilai anggaran beserta sumber dananya secara terbuka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Karang mengenai rincian penggunaan masing-masing sumber dana maupun mekanisme penganggaran proyek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Pemerintah Desa Karang ingin memberikan penjelasan atau dokumen pendukung sebagai bentuk klarifikasi.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Karanganyar bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek pembangunan lapangan Desa Karang TA 2025.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang diperoleh awak media dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Jumat,7 Agustus 2026
Pewarta :Tim/Fandin
Editor :Tim/Fandin
More Stories
Proyek P3TGAI Senilai Rp195 Juta di Sragen Disorot, Transparansi hingga Metode Pelaksanaan Dipertanyakan!
SMK Bhakti Karya Simo Diduga Tahan Ijazah Siswa, Bukti Pengumuman WhatsApp Perkuat Dugaan, Ijazah Akhirnya Diserahkan Usai Mediasi Awak Media!
Seragam Sekolah Rp1,3 Juta di MTs Negeri Boyolali, Antara Kemudahan Pengadaan dan Dugaan Praktik Bisnis.