Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta Amankan Enam Kasus Miras, Termasuk Suporter Sepak Bola!

BAGIKAN :

Veritas, Surakarta — Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dalam patroli yang digelar pada Jumat malam (7/11/2025) hingga Sabtu dini hari (8/11/2025), petugas berhasil mengamankan enam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kota Surakarta.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Surakarta, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan rutin sekaligus tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center Sparta terkait adanya aktivitas konsumsi miras tanpa izin di beberapa lokasi rawan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan patroli dan penertiban. Kami ingin memastikan Kota Surakarta tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar Kompol Edi.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti berbagai jenis miras, di antaranya ciu murni dan bir kemasan.

Berikut daftar pelaku dan lokasi penindakan:

RAK (36), warga Gandekan, Jebres, diamankan saat menenggak ciu murni di depan rumahnya. Barang bukti berupa satu botol air mineral 1.500 ml berisi ciu.

CPA (22), warga asal Magelang yang berdomisili di Cinderejo, Banjarsari, tertangkap membawa satu botol ciu ukuran 600 ml di area belakang Terminal Tirtonadi tanpa izin kepemilikan.

RBR (50), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, kedapatan menenggak ciu ukuran 600 ml di pinggir Jl. Slamet Riyadi, dekat Rutan Surakarta.

WH (46), warga Nusukan, Banjarsari, diamankan di depan Pasar Gilingan. Petugas menemukan empat botol ciu ukuran 1.500 ml dan satu botol ukuran 250 ml yang disembunyikan di jok sepeda motor Suzuki Skywave bernomor polisi B 6637 NUI.

VS (18), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang diketahui sebagai suporter sepak bola, diamankan saat menenggak miras campuran ciu blue ukuran 600 ml di Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan.

ANS (25) dan MTNS (25), keduanya warga Sragen, tertangkap di sekitar Patung Soekarno Manahan saat mengonsumsi bir merek Atlas ukuran 620 ml.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan sesuai prosedur hukum Tipiring.

Kompol Edi menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang kegiatan pertandingan sepak bola yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar dan turut berperan aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Surakarta.
Sabtu,8 November 2025

Pewarta: Surya / Humas Polresta Surakarta