SRAGEN,Veritas — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Krikilan–Kedungringin di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah aspek pekerjaan dipertanyakan, mulai dari dugaan ketebalan cor beton yang bervariasi, penggunaan material untuk pemadatan atau leveling, kesesuaian sumber beton dengan persyaratan lelang, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sragen.Selasa, 20 Oktober 2026
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.625.000.000,00, dengan panjang penanganan 1,90 kilometer dan lebar 4 meter. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Anugerah Utama dengan jangka waktu kontrak 150 hari.
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tersebut menuntut pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar mutu dan keselamatan. Karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian perlu diperiksa secara objektif dan transparan oleh pihak yang berwenang.
Jadwal Pelaksanaan Menjadi Pertanyaan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan diduga baru mulai dilaksanakan sekitar satu minggu setelah penandatanganan kontrak. Informasi ini perlu diklarifikasi dengan mencocokkan tanggal kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK), jadwal pelaksanaan, dan kondisi riil di lapangan.
Keterlambatan atau perbedaan waktu antara penandatanganan kontrak dan dimulainya pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak pengawas.
Pertanyaan mendasarnya, apakah tahapan persiapan, mobilisasi, dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam dokumen kontrak?
Ketebalan Cor Beton Bervariasi, Mutu Pekerjaan Perlu Diuji?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan ketebalan cor beton yang bervariasi pada sejumlah bagian pekerjaan.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah ketebalan aktual telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, melainkan perlu didukung pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengujian ketebalan apabila diperlukan.
Ketebalan lapisan beton merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kesesuaian hasil pekerjaan terhadap desain teknis. Ketidaksesuaian yang terbukti dapat memengaruhi mutu, daya tahan, dan kemampuan jalan dalam menahan beban sesuai peruntukannya.
Karena itu, Dinas PU Kabupaten Sragen bersama pihak pengawas dan PPK perlu memberikan penjelasan mengenai standar ketebalan yang dipersyaratkan, metode pengendalian mutu, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan senilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau masih memerlukan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Material Sirtu atau LPA untuk Leveling Perlu Diperjelas?
Penggunaan material untuk pekerjaan pemadatan atau leveling, yang disebut menggunakan sirtu atau Lapis Pondasi Agregat (LPA), juga perlu mendapat penjelasan teknis.
Sirtu dan LPA tidak serta-merta dapat dianggap sebagai material yang saling menggantikan. Kesesuaian penggunaannya harus mengacu pada desain, spesifikasi teknis, persyaratan gradasi material, ketebalan lapisan, serta tingkat kepadatan yang ditentukan dalam kontrak.
Apabila material yang digunakan berbeda dari persyaratan teknis, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah melalui evaluasi dan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap jenis material, hasil uji laboratorium, ketebalan lapisan, dan tingkat kepadatan menjadi penting agar kualitas konstruksi tidak hanya terlihat baik di permukaan, tetapi juga memenuhi persyaratan teknis pada lapisan di bawahnya.
Penggunaan Beton dari Batching Plant Lain Dipertanyakan?
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan penggunaan beton dari batching plant yang berbeda dari perusahaan pemasok yang disebut dalam dokumen dukungan persyaratan lelang.
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah beton yang digunakan benar-benar berasal dari pemasok yang ditetapkan atau didukung dalam dokumen penawaran? Jika terjadi pergantian pemasok, apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan kontrak?
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan batching plant yang berbeda tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen kontrak, dokumen dukungan pemasok, persyaratan teknis beton, serta ketentuan perubahan pemasok yang berlaku.
Namun, apabila terdapat perubahan tanpa prosedur yang dipersyaratkan atau mutu beton tidak memenuhi spesifikasi, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi resmi.
Dinas PU dan PPK perlu memberikan penjelasan mengenai asal beton, dokumen pengiriman (delivery ticket), mutu beton yang disyaratkan, hasil pengujian, serta dokumen persetujuan apabila memang terdapat pergantian pemasok.
Dugaan Pengabaian K3 Tidak Boleh Dianggap Sepele?
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian. Dugaan adanya pengabaian terhadap aspek keselamatan perlu diperiksa berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Pada pekerjaan konstruksi jalan, penerapan K3 mencakup pengendalian risiko bagi pekerja dan pengguna jalan, penggunaan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta langkah-langkah keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap kewajiban keselamatan, pelaksana dan pihak terkait harus segera melakukan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keselamatan tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap administrasi. Setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Saat Pengecoran, Pengawas dan Pelaksana Disebut Tidak Berada di Lokasi?
Pertanyaan serius juga muncul terkait fungsi pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat pengecoran berlangsung pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 12.25 WIB, tidak terlihat pengawas dari Dinas PU Kabupaten Sragen di lokasi. Pelaksana pekerjaan juga disebut tidak berada di tempat pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak dinas, konsultan pengawas apabila ada, serta pelaksana proyek. Ketidakhadiran seseorang pada satu waktu pengamatan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan secara keseluruhan tidak berjalan. Namun, kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan mutu dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur pada saat pengecoran.
Pengecoran merupakan tahapan penting yang memerlukan pengendalian teknis, termasuk pemeriksaan material, pelaksanaan sesuai metode kerja, dan pencatatan hasil pengawasan. Karena itu, perlu dipastikan apakah petugas pengawas yang berwenang telah melakukan pemeriksaan dan mendokumentasikan tahapan pekerjaan tersebut.
Jika pengawasan tidak berjalan efektif, siapa yang memastikan kualitas beton, ketebalan konstruksi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak?
Pertanyaan ini penting dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Dinas PU Sragen dan Kontraktor Perlu Memberikan Klarifikasi?
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan tersebut menuntut penjelasan dari Dinas PU Kabupaten Sragen, PPK, konsultan pengawas apabila ada, serta CV Anugerah Utama selaku pelaksana pekerjaan.
Klarifikasi yang diperlukan meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan dengan kontrak, standar ketebalan beton, jenis dan hasil pengujian material leveling, asal pasokan beton, dokumen persetujuan apabila terjadi pergantian pemasok, penerapan K3, serta catatan pengawasan pada saat pengecoran.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang perlu menjelaskan langkah korektif yang akan diambil, termasuk kewajiban perbaikan apabila dipersyaratkan oleh hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak.
Transparansi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uji Teknis dan Transparansi Menjadi Kunci?
Proyek rekonstruksi Jalan Krikilan–Kedungringin merupakan pekerjaan infrastruktur dengan nilai kontrak Rp3,625 miliar yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, keselamatan kerja, dan efektivitas pengawasan merupakan aspek yang layak mendapat perhatian masyarakat.
Dugaan yang berkembang harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen kontrak, hasil pengujian laboratorium, dan klarifikasi para pihak. Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum bukti teknis dan administratif diperoleh.
Meski demikian, apabila dugaan ketidaksesuaian terbukti, pihak terkait harus memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas PU Kabupaten Sragen dan CV Anugerah Utama masih perlu dimintakan untuk mengonfirmasi berbagai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang negara.(Tim/Red)
More Stories
Warga Dorong Guritno Maju sebagai Calon Kepala Desa Wonorejo Kalijambe, Dorongan Menguat Usai Pensiun!
Proses Pengadaan Barang/Jasa Sragen Disorot, Dugaan Pengkondisian Lelang Mencuat!
Kades Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Dana Desa Diduga Dipakai untuk Pengerjaan Pondasi di Tanah Pribadi!