Veritas,Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).
Menurutnya, penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi
More Stories
Proyek Rekonstruksi Jalan Krikilan–Kedungringin Senilai Rp3,625 Miliar Disorot, Ketebalan Beton dan Pengawasan Dipertanyakan!
Warga Dorong Guritno Maju sebagai Calon Kepala Desa Wonorejo Kalijambe, Dorongan Menguat Usai Pensiun!
Proses Pengadaan Barang/Jasa Sragen Disorot, Dugaan Pengkondisian Lelang Mencuat!