SEMARANG,Veritasindonesianews.com — Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyampaikan kritik terhadap polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Semarang. Ia menegaskan, pembangunan yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat harus dievaluasi secara serius, karena bertentangan dengan tanggung jawab moral dan nilai-nilai agama.
Kiai Budi berpandangan, alam bukan sekadar objek eksploitasi untuk kepentingan investasi. Tanah, air, udara, dan seluruh unsur kehidupan memiliki keterkaitan dengan hajat hidup masyarakat sehingga tidak boleh diperlakukan secara semena-mena.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi.
Menurut dia, polemik pembangunan Pakuwon Mall harus ditelusuri secara mendalam, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status tanah, kelengkapan perizinan, hingga keterlibatan dan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Ia menilai kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki fungsi penting bagi sistem tata air, menjadi Tower air Kota Semarang. Karena itu, pembangunan berskala besar di wilayah tersebut perlu memperhitungkan daya dukung lingkungan, risiko geologi, dan keselamatan permukiman.
“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.
Pemerintah Harus Berani Mengevaluasi Proyek yang Berdampak Buruk
Kiai Budi juga mengkritik pendekatan pembangunan yang dinilai terlalu memberi ruang kepada investor tanpa memastikan terlebih dahulu dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut dia, pemerintah harus berani menolak atau menghentikan kegiatan pembangunan sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau dampak negatif yang membahayakan warga dan lingkungan.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Ia menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu masalah lingkungan yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Baginya, kebijakan investasi tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian alam. Setiap keputusan perizinan harus didasarkan pada kajian yang memadai, kepatuhan terhadap aturan, serta pertimbangan terhadap dampak sosial dan ekologis.
Konflik Pakuwon dan Persoalan Investasi
Polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama sebelumnya juga disorot Forum Advokasi Rakyat (FAR). Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek serta menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.
FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti dan melaporkan dugaan korupsi perijinan ke KPK. Sementara itu, warga di sekitar proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi.
Berbagai dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan proses hukum. Namun, bagi Kiai Budi, keluhan warga dan potensi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan hanya karena proyek membawa nilai investasi besar.
Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam proses perizinan dan kesediaan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dampak pembangunan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Agama Harus Hadir Membela Alam dan Masyarakat
Kiai Budi menegaskan, persoalan lingkungan juga merupakan persoalan agama. Menurut dia, teologi tidak semestinya dipersempit hanya menjadi pembahasan mengenai hubungan personal manusia dengan Tuhan.
Kepedulian terhadap kerusakan alam, penderitaan masyarakat, dan hilangnya rasa aman warga merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata.
“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan atau investasi. Hal yang harus dipastikan adalah pembangunan berjalan sesuai hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Dalam konflik Pakuwon Mall, keterbukaan dokumen perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, dan penyelesaian keluhan warga menjadi hal penting untuk menjawab persoalan yang berkembang. Jika terbukti Proyek Superblok Pakuwon Mall di gombel lama itu merusak lingkungan maka Pembangunan itu haram hukumnya.(Tim/Red)
More Stories
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Statusnya Masih Menunggu Konfirmasi!
SMSI Jateng Membuka diri menjadi Mitra Civil Society!
PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Ketua PWI Jateng Ingatkan Wartawan Tetap Kritis dan Solid!