SEMARANG,Veritas— Penanganan kasus dugaan perusakan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp2 miliar di Kabupaten Klaten menjadi sorotan. Wartawan senior asal Semarang, Vio Sari, meminta penyidik Polresta Klaten menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Vio menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan perkara yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia berharap seluruh fakta, keterangan saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sudah 40 hari berlalu, tetapi persoalan ini masih menyisakan pertanyaan. Saya berharap semua fakta diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan posisi masing-masing pihak,” ujar Vio Sari, Senin (12/10/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai delapan orang yang disebut berada di lokasi saat peristiwa perusakan terjadi. Menurutnya, status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Vio menegaskan bahwa kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk tindak lanjut atas laporan dan kerugian yang diklaim dialami pemilik mesin. Keterbukaan informasi, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan penyidik Polresta Klaten agar bekerja sesuai SOP, mengedepankan keadilan, serta tidak mengesampingkan fakta yang ada. Setiap pihak harus diperlakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Vio turut mengingatkan pentingnya penerapan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dalam pelayanan dan penegakan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin melalui sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara.
Ia berharap Polresta Klaten segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polresta Klaten mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
(Wahyu)
More Stories
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton!
Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden!
Risiko Keuangan Pelabuhan akibat Gangguan Arus Kargo!