DPR RI: Pasal 8 UU Pers Tetap Sah dan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945!

BAGIKAN :

Veritas, Jakarta – Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto menjelaskan bahwa UU Pers merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

> “Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI tersebut menyebut bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Hal itu tercermin dari pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

> “Ketentuan dalam Pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegas Rudianto.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti peran Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme kewartawanan.
Ia mencontohkan salah satu kasus di Pengadilan Negeri Makassar, yang menolak gugatan terhadap beberapa media nasional karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik sesuai UU Pers.

> “Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” lanjutnya.

Menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat.

> “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Selain itu, DPR RI juga memohon agar keterangan DPR diterima secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai penutup, DPR RI juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya dapat diketahui secara resmi oleh publik.

> “UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers
sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto.
Kamis,30 oktober 2025

Pewarta : Surya

  • SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan!

    SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan!

    BAGIKAN :Press Realese26 Oktober 2026: JAKARTA,Veritas – Peredaran informasi palsu atau hoaks yang semakin deras di ruang digital mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) memperkuat kolaborasi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara SMSI dan RRI di Ruang Rapat Direktur Utama RRI, Jakarta,…


  • Tuduh Wartawan “Bodrex”, Heri Sweke Hari ini Akan Dilaporkan ke Polres Grobogan, SMSI Solo Raya Siap Kawal hingga Tuntas!

    Tuduh Wartawan “Bodrex”, Heri Sweke Hari ini Akan Dilaporkan ke Polres Grobogan, SMSI Solo Raya Siap Kawal hingga Tuntas!

    BAGIKAN :GROBOGAN,Veritas – Dugaan tuduhan terhadap insan pers yang beredar melalui akun media sosial TikTok Heri Sweke 321 hari ini akan dilaporkan ke Polres Grobogan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Laporan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum SMSI Jawa Tengah sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Warsito, selaku Koordinator…


  • Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan!

    Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan!

    BAGIKAN :Veritas – Frasa “ora nduwe isin” (tidak punya rasa malu) kini sudah jarang terdengar di tengah perbincangan masyarakat, baik dari kalangan anak-anak hingga dewasa. Padahal dulu semasa kecil, frasa ini sering kali diucapkan setiap ada sikap yang dianggap tabu. Ketika kita hendak mencuri pentil (buah mangga muda), rambutan, atau tebu di sawah tetangga, orang…