Batching Plant di Tepi Kali Trising Tuai Sorotan, Transparansi Proyek Sabo Dam BBWS Serayu Opak  Dipertanyakan.

BAGIKAN :

VERITAS,Magelang – Proyek Pembangunan Sabo Dam dan Prasarana Pengendali Banjir Lahar Dingin Kali Trising di Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kementerian Pekerjaan Umum, mulai menjadi perhatian publik. Proyek yang merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana lahar dingin Gunung Merapi tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat sebagai salah satu infrastruktur pengendalian banjir.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp16.551.795.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh PT Tiga Bersaudara. Kamis 16 Juli 2026

Di tengah pelaksanaan proyek, muncul sejumlah pertanyaan terkait aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah batching plant berdiri di kawasan tepi Kali Trising. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan penggunaan material berupa pasir dan batu yang diambil dari alur sungai untuk mendukung pekerjaan konstruksi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka diperlukan kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan ruang sungai, status perizinan batching plant, serta asal-usul material yang digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari BBWS Serayu Opak maupun PT Tiga Bersaudara terkait status perizinan batching plant maupun legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Potensi Aspek Regulasi

Apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi menjadi perhatian, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pemanfaatan ruang sungai dan sempadan sungai harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pengambilan material pasir dan batu dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Potensi Dampak Lingkungan

Keberadaan batching plant di kawasan tepi sungai, apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

pencemaran air akibat limbah semen maupun air pencucian peralatan;

meningkatnya sedimentasi yang dapat memengaruhi kualitas air;

terganggunya habitat ikan dan organisme perairan;

perubahan morfologi sungai akibat pengambilan material;

meningkatnya risiko erosi pada bantaran sungai; serta

debu dan kebisingan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek menjadi hal yang penting agar tujuan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

Transparansi Penggunaan Dana Negara

Sebagai proyek yang dibiayai melalui APBN dengan nilai lebih dari Rp16,5 miliar, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk dokumen perizinan yang dipersyaratkan, persetujuan lingkungan, legalitas pemanfaatan kawasan sungai apabila diperlukan, serta asal-usul material konstruksi yang digunakan.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, BBWS Serayu Opak maupun PT Tiga Bersaudara belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi