Revitalisasi Sekolah Rp8,7 Miliar di Ngawi Disorot, Dugaan Fee 10 Persen dan Peran Koordinator Diminta Diusut!

BAGIKAN :

NGAWI, JAWA TIMUR – Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kini menjadi sorotan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Muncul dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp8,7 miliar.

Narasumber Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran, Rp43 Miliar Perlu Diaudit
Lebih lanjut, seorang narasumber yang dinilai mengetahui secara mendalam persoalan pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Ngawi menegaskan adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola anggaran.

Menurut keterangannya, persoalan tersebut berkaitan dengan angka anggaran yang disebut mencapai Rp43 miliar. Sementara itu, terdapat nilai pekerjaan sekitar Rp8,7 miliar yang turut menjadi sorotan redaksi.

Narasumber juga mengungkap dugaan adanya mekanisme pengusulan sebesar 10 persen serta fee kontraktor sebesar 10 persen dalam pelaksanaan program tersebut.

“Ini harus dibuka secara terang. Dari mana asal-usul anggaran Rp43 miliar, bagaimana mekanisme pengusulannya, siapa yang menentukan pelaksana, dan apakah benar ada potongan maupun fee sebesar 10 persen,” ungkap narasumber kepada redaksi.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rekening transaksi, kontrak pekerjaan, serta aliran dana kepada pihak-pihak yang terlibat.

Narasumber meminta KPK dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil pembangunan fisik sekolah, tetapi juga menelusuri proses pengusulan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Redaksi menilai transparansi mengenai angka Rp43 miliar dan Rp8,7 miliar menjadi penting agar publik mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta kemungkinan adanya penyimpangan.

Kabupaten Ngawi selama ini dikenal dengan slogan “Ngawi Ramah”. Namun, munculnya sejumlah informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, transparansi, dan tata kelola anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Program revitalisasi sekolah merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK. Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang mengetahui persoalan tersebut, muncul dugaan bahwa pelaksanaan program di sejumlah sekolah tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana prinsip swakelola.

Sekolah Disebut Bergantung kepada Pendamping dan Koordinator
Narasumber mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah minimnya pemahaman teknis pihak sekolah dalam melaksanakan pekerjaan revitalisasi.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan pelaksanaan pekerjaan melalui jaringan koordinator.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat kurang lebih 15 koordinator yang diduga menawarkan pelaksana pekerjaan maupun kontraktor kepada sekolah-sekolah penerima program.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pihak sekolah dalam menentukan pelaksana kegiatan serta kesesuaian mekanisme pekerjaan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.

Sejumlah Kontraktor Disebut Mengerjakan Proyek di Beberapa Wilayah ; Dalam keterangan narasumber, sejumlah pihak dengan inisial disebut-sebut menjadi pelaksana pekerjaan di beberapa wilayah Kabupaten Ngawi.

Di antaranya:
AZ, disebut mengerjakan wilayah Karangasri.
RD, disebut mengerjakan wilayah Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo.
ND, disebut mengerjakan wilayah Kecamatan Geneng.

AG, disebut mengerjakan SDN Karangsono dan SDN Cempoko, wilayah Kecamatan Paron.
YT, disebut mengerjakan wilayah Kecamatan Bringin.

AMR, disebut mengerjakan wilayah Kecamatan Pitu.
Nama-nama dan pembagian wilayah tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen pelaksanaan, kontrak, serta klarifikasi dari masing-masing pihak yang disebut.

Redaksi menegaskan bahwa pencantuman inisial bukan merupakan penetapan kesalahan atau bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Dugaan Potongan 10 Persen dari Anggaran Pekerjaan ; Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan mekanisme pencairan dan penggunaan dana program.

Menurut keterangan narasumber, dana kegiatan terlebih dahulu masuk ke rekening sekolah. Namun, setelah dana diterima, pihak sekolah diduga menyerahkan uang secara tunai atau cash kepada pihak pelaksana pekerjaan.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan adanya dugaan potongan sekitar 10 persen untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, narasumber juga menyebut adanya dugaan pembagian sekitar 10 persen kepada pihak koordinator.

Apabila informasi tersebut benar, mekanisme demikian perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan pengelolaan anggaran program.

Aparat penegak hukum perlu memeriksa aliran dana, bukti transaksi, pertanggungjawaban belanja, serta kesesuaian nilai pekerjaan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Sejumlah Oknum Koordinator Berinisial KMS, EL dan MR Disorot
Narasumber juga menyebut beberapa nama dengan inisial yang diduga memiliki peran dalam jaringan koordinasi pelaksanaan program.

Mereka masing-masing berinisial KMS yang disebut sebagai dosen, EL yang juga disebut dosen, serta MR yang disebut memiliki jabatan dekan.

Keterangan mengenai identitas, jabatan, dan dugaan peran masing-masing pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen.

Redaksi meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat hubungan kepentingan, pembagian keuntungan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan pelaksana pekerjaan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Kabid Dikdasmen Zainal Disebut Memasok Keramik ; Informasi lain yang turut menjadi perhatian adalah penyebutan nama Zainal, yang menurut keterangan narasumber menjabat sebagai Kabid Dikdasmen.

Zainal disebut-sebut turut menyuplai kebutuhan keramik lantai untuk pekerjaan revitalisasi sekolah.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi, terutama terkait kapasitas yang bersangkutan, mekanisme pengadaan, sumber barang, hubungan dengan pelaksana pekerjaan, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Zainal maupun pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.

Tokoh Ngawi Minta KPK Turun Tangan
Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Ngawi yang mengaku mengetahui persoalan tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana pekerjaan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari penentuan pelaksana, mekanisme pencairan dana, pengadaan material, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut salah satu narasumber, program revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan secara padat karya dengan melibatkan masyarakat sekitar. Hal itu karena program tersebut memiliki karakteristik swakelola dan bukan pekerjaan yang berorientasi pada keuntungan kontraktor atau bohir.

“Kalau memang program ini dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, seharusnya sekolah dan masyarakat diberdayakan. Jangan sampai justru muncul pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari anggaran pendidikan,” ungkap narasumber kepada redaksi, Minggu (8/11/2026).

Redaksi Minta Audit Menyeluruh
Dengan munculnya berbagai keterangan tersebut, redaksi memandang perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Ngawi dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp8,7 miliar.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:

Audit penggunaan anggaran setiap sekolah penerima program.
Pemeriksaan rekening dan transaksi pencairan dana.

Penelusuran dugaan potongan atau pembagian uang sebesar 10 persen.

Pemeriksaan penunjukan dan keterlibatan para koordinator.

Pemeriksaan kontraktor serta pemasok material bangunan.

Pencocokan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik pekerjaan.

Penelusuran kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Redaksi juga sengaja tidak mencantumkan nama lengkap sejumlah pihak dalam pemberitaan ini. Identitas dan dokumen pendukung terkait telah menjadi bagian dari bahan dokumentasi internal redaksi.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi persoalan baru dalam pengelolaan anggaran negara.(Tim:Red)