VERITAS,SRAGEN — Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang disebut mangkrak sejak 2020, kembali menjadi sorotan.
Bangunan yang berada di wilayah desa tersebut hingga kini belum terlihat selesai sebagaimana peruntukannya. Di lokasi, yang tampak hanya sejumlah pondasi dan tiang beton yang dikelilingi semak serta ilalang.
Sorotan semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Desa Poleng dengan data anggaran yang dihimpun awak media dan LSM.
Saat dikonfirmasi mengenai pembangunan GOR tersebut, Kepala Desa Poleng menyampaikan bahwa proyek itu menggunakan anggaran sekitar Rp250 juta. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan program yang telah direncanakan sejak 2018, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Namun, berdasarkan data anggaran yang dihimpun awak media dan LSM, pembangunan gedung olahraga tersebut justru tercatat pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp575.200.000.
Sementara itu, dalam data yang diperoleh, kegiatan pembangunan GOR tersebut tidak ditemukan pada penganggaran tahun 2018 sebagaimana keterangan yang disampaikan kepala desa.
Perbedaan antara keterangan kepala desa dengan data anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik, khususnya mengenai besaran anggaran sebenarnya, tahun penganggaran, serta progres dan penggunaan dana pembangunan GOR.
Kondisi Fisik Jadi Sorotan
Di lapangan, kondisi bangunan juga menjadi perhatian. Proyek yang berdasarkan data anggaran mencapai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut belum tampak menjadi gedung olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pondasi dan tiang beton terlihat berdiri tanpa kelanjutan pembangunan yang jelas. Area sekitar bangunan juga mulai dipenuhi semak dan ilalang sehingga menambah kesan proyek tersebut tidak terawat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status proyek, realisasi anggaran, serta alasan pembangunan hingga kini belum terselesaikan.
Apabila benar terdapat anggaran sebesar Rp575.200.000 yang telah dialokasikan untuk pembangunan tersebut, publik berhak mengetahui secara transparan berapa dana yang telah direalisasikan, pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, serta berapa nilai pekerjaan yang masih tersisa.
Minta Audit dan Pemeriksaan
Awak media bersama LSM mendorong Inspektorat Kabupaten Sragen dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, anggaran, realisasi pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara nilai anggaran dalam dokumen dengan keterangan yang disampaikan kepada publik.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, ketidaksesuaian administrasi, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka dari Pemerintah Desa Poleng maupun Pemerintah Kabupaten Sragen mengenai proyek tersebut.
Sebab, pembangunan yang bersumber dari uang negara maupun dana desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, maupun hasil pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar angka Rp250 juta yang disampaikan kepala desa serta dokumen yang menunjukkan penganggaran pembangunan GOR sebesar Rp575.200.000 pada 2020.
Minggu,13 September 2026
(Tim/Red)
More Stories
Diduga Banyak Tangani Kegiatan Dinas Pendidikan Sragen, CV Mustika Jaya Disorot Rekanan!
Proyek Jembatan Ketaon Disorot, Pengambilan Pasir di Dasar Sungai Berisiko Ganggu Pondasi!
Dugaan Manipulasi Bantuan Pertanian Desa Kalipang Disorot, Transparansi Dana HOK Rp160 Juta Dipertanyakan!