Dugaan Manipulasi Bantuan Pertanian Desa Kalipang Disorot, Transparansi Dana HOK Rp160 Juta Dipertanyakan!

BAGIKAN :

Veritas,Pasuruan — Pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diperoleh tim investigasi memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola bantuan pertanian, mulai dari pendataan penerima, penyaluran bantuan, hingga pengelolaan rekening kelompok tani.

Persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan konfirmasi kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kalipang berinisial H terkait bantuan bibit komoditas tebu dan jagung serta anggaran Hari Orang Kerja (HOK) tahun anggaran 2025.

Dalam proses penelusuran, tim media menemukan sejumlah keterangan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait dan aparat pengawas. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan data penerima bantuan, mekanisme pengajuan program, pengelolaan rekening kelompok tani, serta kesesuaian antara bantuan yang diterima dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Mengaku Terima Bantuan Puluhan Hektare, Namun Tidak Mengetahui Data Penerima

Berdasarkan hasil konfirmasi pada 23 Agustus 2026, Ketua Gapoktan berinisial H disebut mengakui kelompok tani yang dipimpinnya memperoleh bantuan untuk komoditas tebu dan jagung dengan luasan sekitar 40 hektare pada tahun sebelumnya.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai data penerima bantuan, asal penyedia barang, serta mekanisme penyaluran bantuan, yang bersangkutan disebut belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

Menurut informasi yang diperoleh tim media, Ketua Gapoktan tersebut bahkan menyampaikan bahwa bantuan tersebut datang tanpa dirinya mengetahui secara jelas proses awal penyaluran maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan dan distribusinya.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi penerima bantuan dan sejauh mana pengurus kelompok tani mengetahui administrasi program yang diterima.

Dana HOK Rp160 Juta dan Penguasaan Buku Rekening Dipertanyakan

Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai dana Hari Orang Kerja atau HOK.

Ketua Gapoktan tersebut disebut mengakui adanya penerimaan dana HOK dengan nilai sekitar Rp160 juta.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media, buku tabungan atau rekening kelompok tani disebut tidak berada dalam penguasaan bendahara kelompok, melainkan disimpan oleh seorang oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang bertugas di wilayah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Grati.

Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai penting untuk diklarifikasi oleh Dinas Pertanian dan instansi pengawasan.

Sebab, pengelolaan dana bantuan pemerintah idealnya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota kelompok, serta sesuai dengan ketentuan program.

Tim media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar dan alasan penyimpanan buku rekening kelompok tani tersebut.

Bantuan Disebut Diterima Meski Tidak Ada Pengajuan

Kejanggalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterangan mengenai mekanisme pengajuan bantuan.

Ketua Gapoktan disebut menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya kelompok tani tidak mengajukan usulan bantuan, namun tetap memperoleh program bantuan pertanian.

Sementara itu, pengajuan bantuan baru disebut dilakukan pada tahun 2026.

Selain itu, muncul pula informasi bahwa lahan sewa milik pihak yang bukan anggota kelompok tani diduga dapat memperoleh manfaat dari program bantuan tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan verifikasi mengenai status penerima, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kesesuaian data penerima dengan persyaratan program bantuan pemerintah.

Konfirmasi Ulang Berujung Ketegangan

Tim media kemudian melakukan konfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada 26 Agustus 2026.

Alih-alih memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan, komunikasi yang terjadi disebut berlangsung dengan nada yang dinilai kurang kooperatif.

Tim redaksi menilai, setiap pejabat, pengurus kelompok penerima bantuan pemerintah, maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara semestinya memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan konfirmasi.

Konfirmasi jurnalistik merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan atau hak jawab.

Sikap atau pernyataan dalam proses komunikasi tersebut, menurut tim media, tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Namun demikian, substansi pertanyaan mengenai bantuan, penerima, rekening, dan realisasi anggaran tetap menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara terbuka.

Tata Kelola Kelompok Tani Harus Transparan

Secara umum, kelompok tani dan Gapoktan merupakan kelembagaan petani yang menjalankan kegiatan berdasarkan kepengurusan dan administrasi organisasi.

Struktur kepengurusan pada prinsipnya harus berjalan secara aktif dan melibatkan anggota, termasuk adanya pembagian tugas antara ketua, sekretaris, dan bendahara.

Dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah, administrasi penerima bantuan, dokumen kelompok, data anggota, catatan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi.

Apabila terdapat bantuan berupa dana maupun barang, maka pencatatan dan pertanggungjawaban kepada anggota kelompok menjadi hal yang penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Terkait pengelolaan rekening kelompok tani, perlu dilakukan penelusuran terhadap petunjuk teknis program yang menjadi dasar penyaluran dana HOK tersebut untuk memastikan siapa pihak yang secara administratif berwenang memegang, mengelola, dan mempertanggungjawabkan rekening.

Dugaan Pelanggaran Perlu Pembuktian Aparat

Sejumlah dugaan yang muncul dalam kasus ini, termasuk dugaan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan administrasi keuangan kelompok, maupun potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Tim media menilai, apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah, aparat pengawas dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, audit, serta penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan dokumen, data penerima bantuan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

APH dan Dinas Pertanian Didesak Melakukan Klarifikasi

Menyusul munculnya sejumlah informasi tersebut, pihak-pihak terkait didorong untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif.

Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap administrasi dan pelaksanaan program bantuan pertanian di Desa Kalipang.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian data penerima bantuan, mekanisme pengajuan, realisasi bantuan di lapangan, dokumen kelompok tani, serta pertanggungjawaban dana HOK yang disebut bernilai sekitar Rp160 juta.

Sementara itu, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan administratif dan audit apabila ditemukan indikasi persoalan dalam tata kelola program.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila terdapat laporan resmi maupun bukti awal yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Transparansi Bantuan untuk Melindungi Petani

Bantuan pemerintah di sektor pertanian sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan.

Karena itu, setiap program bantuan harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani, berhak mengetahui bagaimana program bantuan diajukan, siapa penerimanya, berapa nilai bantuan yang diterima, serta bagaimana realisasinya di lapangan.

Kasus yang mencuat di Desa Kalipang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap bantuan pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.

Tim media masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua Gapoktan berinisial H, pihak PPL yang disebut dalam informasi awal, BPP Kecamatan Grati, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi dan dugaan yang muncul masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana prinsip kerja jurnalistik.

Sabtu,5 September 2026
(Tim/Red)