Aroma Dugaan Manipulasi Dana HOK di Desa Trewung, PPL dan Kasun Saling Lempar Data!

BAGIKAN :

VERITAS,PASURUAN — Dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan bibit pertanian dan dana Hari Orang Kerja (HOK) di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Dalam konfirmasi ketiga yang berlangsung di Balai Desa Trewung pada 12 Agustus 2026, sejumlah persoalan kembali muncul. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun) yang disebut merangkap Ketua Kelompok Tani, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Alih-alih memperoleh kejelasan mengenai data penerima bantuan dan mekanisme penyaluran dana HOK, pertemuan justru memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam program.

PPL Mengaku Tidak Memegang Data Penerima

Dalam konfirmasi tersebut, PPL Desa Trewung, Yasin, menyampaikan bahwa dirinya tidak memegang data penerima bantuan secara lengkap.

Yasin beralasan keterbatasan pemahaman teknologi informasi (IT) menjadi salah satu kendala. Ia juga menyebut data penerima berada pada pihak ketiga atau vendor penyedia bibit yang disebut berinisial L.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan program.

Sebab, data penerima bantuan seharusnya dapat diverifikasi oleh pihak yang memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan.

Dalam pertemuan itu, Yasin juga membawa seorang rekannya yang disebut pernah berada di lokasi ketika proses dropping atau penurunan bibit berlangsung.

Namun, keberadaan dokumentasi kegiatan dropping tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai siapa penerima bantuan, berapa luas lahan yang diverifikasi, berapa jumlah bibit yang diterima, serta bagaimana realisasi dana HOK.

Data Disebut Dikomunikasikan antara Pabrik dan Vendor

Ketika keterangan PPL dikaitkan dengan penjelasan Kasun yang merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani, muncul informasi bahwa data disebut telah dikomunikasikan antara pihak pabrik dan vendor.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan masing-masing pihak dalam menentukan data penerima bantuan.

Vendor pada dasarnya merupakan pihak penyedia barang sesuai kontrak. Karena itu, perlu diperjelas apakah vendor hanya menjalankan fungsi distribusi atau juga memiliki kewenangan dalam menentukan dan mengubah data penerima bantuan.

Jika terdapat perubahan data penerima, perubahan luas lahan, atau perubahan anggota kelompok, maka perlu diketahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang memberikan persetujuan.

Kasun Disebut Hendak Mengundurkan Diri

Situasi semakin menarik perhatian ketika, di hadapan Kepala Desa Trewung, Abdi, oknum Kasun yang disebut merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Pada saat yang sama, muncul pembahasan mengenai perubahan nama-nama anggota kelompok tani.

Perubahan data anggota kelompok setelah munculnya persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan verifikasi. Tidak dapat serta-merta disebut sebagai upaya menghapus jejak atau manipulasi tanpa adanya bukti, namun perubahan tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah dilakukan sesuai prosedur administrasi.

Jurnalis juga memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian luas lahan. Salah satu lahan yang disebut memiliki luas kurang dari satu hektare diduga tercatat sekitar dua hektare dalam dokumen.

Jika perbedaan tersebut benar adanya, maka perlu dilakukan pengecekan terhadap dokumen awal, hasil verifikasi lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan data tersebut.

Kades Trewung: Desa Tidak Mengetahui Dana HOK

Di tengah persoalan tersebut, Kepala Desa Trewung, Abdi, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui adanya program dana HOK tersebut secara jelas.

“Tolong sampaikan salam saya ke dinas terkait, agar ke depan lebih selektif, transparan, ada sosialisasi, dan peremajaan informasi. Agar sekelas kami di tingkat desa paham aturan program dan bisa meminimalisir angka kecurangan. Kami sebagai pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya dana HOK ini,” ujar Abdi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan komunikasi dan sosialisasi program di tingkat desa yang perlu dievaluasi oleh instansi terkait.

Jika pemerintah desa memang tidak mengetahui mekanisme program, maka penting bagi Dinas Pertanian untuk menjelaskan bagaimana proses sosialisasi, pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan dilakukan.

Janji Data Belum Dipenuhi

Dalam konfirmasi sebelumnya, PPL Yasin disebut berjanji akan memberikan data penerima bantuan dalam waktu satu hingga dua hari sebagai bentuk transparansi.

Namun hingga berita ini disusun, data tersebut belum diterima oleh jurnalis.

Kondisi ini semakin memperkuat kebutuhan untuk membuka data secara transparan, khususnya mengenai daftar penerima, luas lahan, jumlah bibit yang disalurkan, serta realisasi dana HOK.

Perlu Audit dan Verifikasi Independen

Berbagai temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian dari aparat yang berwenang.

Namun, apabila benar terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, perubahan nama anggota kelompok setelah proses konfirmasi, atau ketidaksesuaian dalam realisasi bantuan, maka persoalan tersebut layak mendapatkan audit dan pemeriksaan.

Beberapa hal yang perlu diverifikasi antara lain:

Data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dan dokumen pengajuan awal.

Luas lahan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi sebenarnya.

Daftar nama penerima bantuan sebelum dan sesudah proses penyaluran.

Jumlah serta jenis bibit yang diterima masing-masing kelompok.

Dokumen serah terima bantuan kepada kelompok atau petani.

Realisasi dana HOK, termasuk rekening penerima dan bukti transaksi.

Peran PPL, kelompok tani, pemerintah desa, vendor, dan pihak pabrik dalam proses pendataan dan penyaluran.

Legalitas serta dasar perubahan data apabila terdapat perubahan nama anggota atau luas lahan.

Aspek Hukum Menunggu Pembuktian

Dugaan manipulasi data maupun penyalahgunaan anggaran dapat memiliki konsekuensi hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan unsur pidana.

Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan pihak lain dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.

Demikian pula persoalan keterbukaan informasi harus dilihat berdasarkan jenis dokumen, status informasi, serta ketentuan yang berlaku. Tidak semua data penerima bantuan otomatis dapat dibuka tanpa memperhatikan aturan mengenai informasi publik dan perlindungan data pribadi.

Karena itu, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa PPL, Kasun, vendor, maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.

Desakan Pemeriksaan

Atas rangkaian temuan tersebut, media mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka, antara lain:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan / Unit Tipidkor Polres Pasuruan
Diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan dana bantuan.

Inspektorat Kabupaten Pasuruan
Diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, disiplin, serta potensi konflik kepentingan aparatur yang terlibat.

Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan
Diharapkan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan, verifikasi PPL, penyaluran bantuan, serta peran vendor dalam program tersebut.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran oleh pihak penyedia, tindakan terhadap vendor hendaknya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara berkelanjutan dan memberikan ruang hak jawab kepada PPL Yasin, Pemerintah Desa Trewung, oknum Kasun, kelompok tani, CV penyedia, pihak Pabrik Gula, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, maupun pihak terkait lainnya.

BERSAMBUNG — BAGIAN IV: KONFIRMASI DAN PENELUSURAN DATA PENERIMA BANTUAN

Selasa,8 Agustus 2026
Pewarta : Tim/Red
Editor : Tim/Red