Seragam Sekolah Rp1,3 Juta di MTs Negeri Boyolali, Antara Kemudahan Pengadaan dan Dugaan Praktik Bisnis.

BAGIKAN :

VERITAS,BOYOLALI – Awal tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum bagi peserta didik untuk memulai proses belajar dengan semangat baru. Namun, di sejumlah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Boyolali, perhatian publik justru tertuju pada tingginya biaya paket kain seragam sekolah yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 juta untuk setiap siswa baru.

Berdasarkan temuan tim di lapangan, para orang tua atau wali murid menerima penawaran paket kain seragam yang terdiri atas beberapa jenis pakaian sekolah. Pengadaan tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah. Selain itu, terdapat informasi mengenai penyedia kain di luar lingkungan sekolah yang disebut memperoleh rekomendasi atau menjadi rujukan dalam proses pembelian.

Sejumlah wali murid mengaku tidak memiliki keleluasaan untuk membeli kain seragam secara mandiri di toko tekstil atau pasar sesuai pilihan mereka. Walaupun tidak ditemukan adanya surat resmi yang mewajibkan pembelian pada pihak tertentu, kebijakan yang diterapkan dinilai mengarah pada penggunaan penyedia yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan sekolah. Apakah sekolah hanya menetapkan jenis dan model seragam sebagaimana diatur dalam ketentuan, atau justru telah masuk pada ranah distribusi dan penjualan seragam yang dibatasi oleh regulasi?

Regulasi Mengatur Pengadaan Seragam

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Dengan demikian, satuan pendidikan berwenang menetapkan jenis dan model seragam, namun tidak menjadi pihak yang menjual atau menentukan tempat pembeliannya.

Larangan mengenai praktik penjualan seragam di lingkungan pendidikan juga diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketentuan tersebut melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang dewan pendidikan maupun komite sekolah melakukan aktivitas serupa. Regulasi tersebut bertujuan menghindari terjadinya konflik kepentingan serta praktik bisnis di lingkungan pendidikan.

Sejumlah pemerhati pendidikan, termasuk yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sebelumnya juga pernah menyoroti masih maraknya praktik penjualan seragam di sekolah akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi.

Potensi Persoalan Hukum

Apabila dalam praktiknya terbukti terdapat kondisi seperti:

koperasi atau pihak sekolah menjual paket kain seragam kepada peserta didik;

sekolah mengarahkan orang tua membeli kepada penyedia tertentu;

orang tua tidak diberi kebebasan memperoleh bahan seragam dari penyedia lain dengan spesifikasi yang sama; serta

terdapat keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu dari penjualan tersebut,

maka praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, serta bertentangan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menempatkan pengadaan seragam sebagai tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Menjadi Beban Bagi Sebagian Masyarakat

Nilai paket seragam sekitar Rp1,3 juta mungkin tidak menjadi persoalan bagi sebagian keluarga. Namun bagi masyarakat yang mengandalkan penghasilan harian, biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih harus dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan perlengkapan sekolah lainnya.

Padahal, kebijakan penggunaan seragam sekolah pada dasarnya bertujuan menciptakan kesetaraan di lingkungan pendidikan tanpa membedakan kondisi ekonomi peserta didik. Apabila pengadaan seragam berkembang menjadi paket pembelian dengan nilai yang relatif tinggi, dikhawatirkan tujuan tersebut bergeser dan justru menambah beban bagi masyarakat.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga laporan ini disusun, tim masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala MTs Negeri di Kabupaten Boyolali, pengurus koperasi sekolah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan kain seragam.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan madrasah.

Sebagai lembaga pelayanan publik, sekolah diharapkan menjalankan seluruh kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dunia pendidikan tetap berorientasi pada pelayanan, bukan kepentingan komersial.

(Berdasarkan Temuan Tim di Lapangan)

Catatan Redaksi: Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini akan diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab sebelum berita dipublikasikan secara final.

Kamis,16 Juli
Pewarta: Tim Veritas
Editor: Tim Veritas