SPBU di Desa Slagi Jepara Diduga Layani Pelangsir BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak!

BAGIKAN :

Veritas,Jepara — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Sebuah SPBU berkode 44.594.33 yang berlokasi di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, diduga melayani aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis Pertalite secara bebas tanpa pengawasan ketat.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan berulang dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas tersebut. Lembaga Perlindungan Konsumen Ujatko menyebut pihaknya kerap menerima aduan terkait dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di SPBU tersebut.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu membeli Pertalite secara berulang tanpa adanya teguran dari petugas SPBU,” ujar perwakilan Ujatko kepada Veritas indonesia news.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Ujatko bersama tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi adanya praktik pelangsiran yang dilakukan secara sistematis.

Seorang warga setempat berinisial HN mengungkapkan bahwa pelangsir kerap menggunakan kendaraan tertentu dalam menjalankan aksinya. “Mereka biasanya menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih. Di dalamnya terdapat banyak jeriken, bisa mencapai sekitar 25 buah. Aktivitasnya sering terlihat di pinggir jalan dekat pasar,” ujarnya.

Tim investigasi juga menemukan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Selain membawa puluhan jeriken, kendaraan tersebut didapati memiliki nomor polisi depan dan belakang yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Tidak hanya itu, pelangsir diduga memanfaatkan lebih dari satu barcode untuk melakukan pembelian BBM secara berulang, guna menghindari sistem pembatasan distribusi yang telah ditetapkan.

Atas temuan ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk pengelola SPBU dan pengawas sektor energi, untuk segera melakukan penindakan tegas. Praktik pelangsiran dinilai merugikan negara dan menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat berwenang guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Sabtu 11/4/26 (Redaksi)