Bimtek BPD Sragen Tekankan Pengawasan Keuangan Desa dan Tata Kelola Tanah Kas Desa!

BAGIKAN :

veritas,Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sragen. Kegiatan berlangsung dua hari, 19–20 November 2025, di Gedung Batik Sukowati.

Bimtek dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD Sragen, serta menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum PMD, yaitu Bapak Heru, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sragen, Bapak Roni. Seluruh ketua BPD dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen hadir sebagai peserta.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan kinerja BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pada bidang pengelolaan keuangan desa. Peserta mendapatkan materi menyeluruh mengenai peran BPD dalam setiap tahapan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban, sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi yang disampaikan memunculkan diskusi panjang dan interaktif. Sejumlah persoalan yang sering muncul di desa turut dibahas, di antaranya:

mekanisme lelang tanah kas desa,

pemanfaatan lahan hijaun atau tanah kas desa,

serta penguatan peran BPD dalam memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.

Para narasumber menegaskan pentingnya BPD berperan aktif dalam mengawal kebijakan desa, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan tata kelola keuangan maupun aset desa.

Melalui Bimtek ini, diharapkan setiap BPD mampu meningkatkan kualitas pengawasan, memahami regulasi secara benar, serta memperkuat fungsi kontrol demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Kamis,20 November 2025

Pewarta : Ali