Syamsul Jahidin Desak MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil!

BAGIKAN :

Veritas,Jakarta Pengamat hukum Syamsul Jahidin, SH, S.IKom, M.HMil, mengawal langsung sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas uji materi tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Sidang digelar pada 10 September 2025 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim memeriksa dokumen dan keterangan lanjutan dari para pihak. Perkara ini menyoroti pentingnya pemisahan tegas antara tugas kepolisian dan ranah sipil untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menjaga profesionalisme institusi negara.

Syamsul Jahidin, SH, S.IKom, M.HMiL, yang hadir sebagai pemerhati hukum dan bagian dari kelompok pemantau regulasi aparatur negara, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil dapat membuka ruang potensi benturan kepentingan.

“Penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan hanya berpotensi melanggar prinsip profesionalisme, tetapi juga berpengaruh terhadap objektivitas dalam pengambilan kebijakan. MK harus menjaga marwah konstitusi dan memberikan kepastian hukum,” ujar Syamsul.

Ia menambahkan bahwa MK memiliki peran strategis dalam memastikan batas konstitusional antara ranah sipil dan aparat keamanan tetap terjaga. Menurutnya, konsistensi penegakan aturan ini berkaitan erat dengan integritas tata kelola pemerintahan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Publik serta berbagai kelompok pemantau hukum terus mengikuti perkembangan perkara ini untuk memastikan proses berjalan transparan.
Sabtu,15 November 2025

Pewarta :Danang