Veritas,Sukoharjo — Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Kragilan 3, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyisakan persoalan serius. Di balik dalih perbaikan fasilitas pendidikan, proyek bernilai Rp 195.000.000,00 itu diduga melanggar aturan pengadaan sejak awal—bahkan sebelum kontrak diteken.
Hasil pantauan lapangan Rabu, 17 Desember 2025, menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang jauh dari kata aman. Plafon jebol di banyak titik, rangka atap terbuka, puing berserakan, serta tidak adanya pengamanan area. Ruang kelas berubah menjadi area rawan, sementara papan proyek tidak ditemukan di lokasi.
Proyek ini dikerjakan oleh CV ROMAN SRI KUMENYAR, beralamat di Kalangan RT 002 RW 001, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo. Namun transparansi berhenti di papan nama yang tak pernah dipasang.
Temuan paling mencolok terungkap dari wawancara tim investigasi dengan seorang pekerja di lokasi. Pekerja tersebut menyatakan bahwa pekerjaan telah berjalan sekitar satu bulan. Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan penelusuran di laman LPSE, penandatanganan kontrak baru tercatat sekitar tanggal 20–27 November 2025.
Artinya, pekerjaan diduga dimulai sebelum kontrak ditandatangani—sebuah praktik yang kerap disebut “curi start” dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika dugaan ini benar, maka pelanggaran bukan sekadar administratif. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 secara tegas melarang penyedia memulai pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak. Tindakan tersebut berpotensi membatalkan kontrak, memicu sanksi administratif, bahkan blacklist penyedia.
Masalah tidak berhenti di sana. Dari sisi keselamatan, pekerja tampak tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Tidak ada helm proyek, sepatu keselamatan, maupun pembatas area kerja. Kondisi ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 10 Tahun 2021. Ironisnya, pelanggaran K3 terjadi di lingkungan sekolah—tempat anak-anak seharusnya paling dilindungi.
Dari aspek bangunan, kondisi ruang kelas yang belum laik fungsi bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, yang mewajibkan bangunan pendidikan aman, sehat, dan nyaman. Fakta lapangan menunjukkan sebaliknya: keselamatan dikorbankan, mutu dipertanyakan.
Publik kini berhak bertanya:
Siapa yang mengizinkan pekerjaan dimulai sebelum kontrak diteken?
Di mana peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas?
Mengapa proyek pendidikan dibiarkan berjalan tanpa transparansi dan pengamanan?
Proyek rehabilitasi seharusnya memperbaiki, bukan membahayakan. Sekolah bukan lokasi uji coba keberanian penyedia melanggar aturan. Jika praktik “curi start” dibiarkan, maka yang diruntuhkan bukan hanya plafon ruang kelas, melainkan integritas pengelolaan anggaran publik.Senin,22 Desember 2025 (FANDIN)
More Stories
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cangkol 1 Diduga “Curi Start”: Proyek Rp97,5 Juta Selesai Lebih Dulu dari Kontrak!
Proyek Rehabilitasi SDN Palur 04 Diduga Akal-Akalan: Kerja Jalan Dulu, Kontrak Menyusul, K3 Diinjak-injak!
Rehabilitasi Ruang Guru SDN Plumbon 03 Disorot, Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak dan Abaikan K3!