Rehabilitasi Ruang Guru SDN Plumbon 03 Disorot, Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak dan Abaikan K3!

BAGIKAN :

Veritas, Sukoharjo — Kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru di SD Negeri Plumbon 03, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menuai sorotan tajam. Proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kenyamanan tenaga pendidik itu justru memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, pengabaian keselamatan kerja, serta mutu pekerjaan yang dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran tim di laman LPSE, tercatat bahwa penandatanganan kontrak baru dilakukan pada rentang 20–27 November 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi berbeda. Saat tim melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 10.38 WIB, pekerjaan telah berlangsung cukup lama.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja di lokasi yang menyebut bahwa pekerjaan rehabilitasi ruang guru sudah berjalan sekitar satu bulan. Bila merujuk pada jadwal kontrak di LPSE, kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Penyedia Jasa dan Nilai Pagu

Kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru ini dilaksanakan oleh CV Reyteknindo Bangun Nusa, beralamat di Pacaran RT 001 RW 007, Tlobong, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, dengan nilai pagu anggaran Rp 85.000.000,00.

Sebagai kegiatan yang menggunakan anggaran publik, seluruh tahapan seharusnya dilaksanakan secara tertib administrasi. Pekerjaan yang berjalan tanpa dasar kontrak resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus membuka celah penyimpangan.

Keselamatan Kerja Diabaikan

Di lapangan, tim menemukan praktik kerja yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seorang pekerja tampak mengerjakan bagian plafon dan lis atap berdiri di atas meja kayu, tanpa helm proyek, sepatu safety, maupun perancah standar. Area kerja juga tidak dilengkapi pembatas maupun rambu peringatan, meski berada di lingkungan sekolah.

Kondisi ini bertentangan dengan:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Prinsip SMK3 dalam pekerjaan konstruksi
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan.

Selain aspek prosedural dan keselamatan, kualitas pekerjaan rehabilitasi juga menimbulkan tanda tanya. Finishing dinding terlihat tidak rata, bergelombang, dan penuh tambalan, sementara bekas cat lama masih tampak jelas. Pada bagian jendela, kaca nako tampak buram akibat sapuan dempul atau cat, menunjukkan pengerjaan yang terkesan terburu-buru.

“Baru dikerjakan saja sudah kelihatan asal. Kalau seperti ini, cepat rusak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Transparansi Lemah

Ironisnya, selama pekerjaan berlangsung tidak terlihat papan informasi kegiatan di lokasi. Padahal papan proyek merupakan instrumen penting agar publik mengetahui nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta pelaksana kegiatan. Ketiadaan papan ini semakin memperkuat kesan lemahnya transparansi.

Indikasi Pelanggaran Pengadaan

Jika dugaan pekerjaan dimulai sebelum kontrak ditandatangani terbukti, maka kegiatan ini berpotensi melanggar:
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.
Praktik semacam ini patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah.

Desakan Audit

Kegiatan Rehabilitasi Ruang Guru SDN Plumbon 03 mendesak untuk diaudit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan. Audit diperlukan untuk memastikan waktu mulai pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, mutu hasil pekerjaan, serta keselamatan kerja di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Senin,22 Desember 2025 (F.Putra )