Veritas indonesia news
Portal berita independen yang menyajikan informasi,aktual,tajam, dan berimbang.
Diterbitkan oleh :

SK KEMENKUMHAM : No AHU – 059008.AH.01.30 Tahun 2025
NOMOR INDUK BERUSAHA : 2710250014309
KBLI : 59112 , 63122 , 63990 , 73100 , 58130
NPWP : 1000 0000 0641 7735
REKENING PT .Veritas Indonesia Group
Bank BRI : 688601004166531
Bank BSI : 7282370004
KANTOR PUSAT REDAKSI :
Veritas Indonesia News
Jln .Ngipang,Kelurahan Gawan,Kecamatan Tanon,Kabupaten Sragen Jawatengah.
Email : veritasindonesianews@gmail.com
Whatsapp : 082135808113
Dewan penasehat :
DRS.Hotman simanjuntak,SH – Bambang suripto.
Divisi Hukum :
T.Wahyudi Sapta Putra.ST,.SH,.MH
Satriawan Waris,.SH,.MH
JOKO KUSYANTO S.H.
Pimpinan umum :
Ali maskuri.ST.
WA 085385467177
Pemimpin Redaksi :
Danang Aditia Putra.
WA 085878175069
Wakil Redaksi :
Fandin Risyanda Putra.
Editor :
Janu Wicaksono,Hendra.
Korlip :
Surya Kencana,Rafa,Herman.
Reporter / Kontributor :
Didik Sulistiyono,Adit,Lukky,Dimas,Agus,Hendra,
Resa ,Aries,Nia,warto,Agus,Sutris,bagus wicaksono,Komedi,Budi Hartono,Bambang,Novi agung prasetyo
Visi:
Menjadi media informasi yang independen, terpercaya, dan berintegritas dalam menyuarakan kebenaran serta memperjuangkan keadilan sosial di Indonesia.
Misi:
- Menyajikan berita faktual dan berimbang, berdasarkan prinsip jurnalisme yang beretika dan berorientasi pada kebenaran.
- Menegakkan nilai transparansi dan akuntabilitas publik melalui pemberitaan yang mendidik dan mencerahkan masyarakat.
- Menjadi wadah aspirasi masyarakat, terutama dalam mengungkap isu-isu sosial, pemerintahan, dan kemanusiaan.
- Mendorong literasi media dan kesadaran kritis masyarakat terhadap informasi digital di era modern.
- Menolak segala bentuk tekanan, suap, dan kepentingan politik, demi menjaga kemerdekaan pers yang murni.
- Berperan aktif dalam membangun bangsa melalui berita, opini, dan liputan yang konstruktif serta solutif.

Setiap wartawan VeritasIndonesianews.com dibekali kartu pers resmi sebagai identitas sah dalam melaksanakan dan namanya tercantum di dalam box redaksi,serta wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Kartu pers tersebut menjadi bukti legalitas sekaligus tanggung jawab moral bagi setiap jurnalis untuk bekerja profesional, beretika, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.